"Pemerintah belum serius menangani persoalan lingkungan hidup terutama kasus pembakaran hutan dan pengeringan lahan. Kejahatan lingkungan hidup merupakan kejahatan yang berdampak pada kerusakan ekologi sehingga membutuhkan penanganan khusus dan maksimal seperti yang dilakukan KPK dan Tipikor," ujarnya di Kantor Walhi Jakarta, Rabu.
Abetnego menilai kerusakan ekologi akibat praktik-praktik buruk manusia itu telah mengakibatkan banjir, kekeringan, serta terganggunya kegiatan ekonomi dan kesehatan masyrakat.
Misalnya, kata dia, asap dari kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerusakan pada sistem pernapasan manusia.
"Akibat asap dari kebakaran hutan itu, sejumlah akitivitas ekonomi juga terganggu, misalnya penutupan bandara," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Abetnego, Walhi berharap peradilan lingkungan hidup segera diwujudkan sehingga pemerintah lebih serius melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Sementara itu, terkait dengan badai El Nino yang akan berdampak terjadinya kekeringan di Indonesia, Abetnego meminta agar fenomena alam itu tidak dijadikan alasan utama penyebab kebakaran lahan dan hutan, karena sebenarnya kebakaran itu lebih disebabkan ulah pengusaha skala besar ketika membuka lahan dengan cara yang tidak benar.
"Dampak el nino sering dijadikan kambing hitam atas kebakaran yang terjadi. Sebenarnya yang harus dilakukan pemerintah adalah mengejar mereka yang memperburuk situasi dengan praktik-praktik buruk seperti membakar hutan dan mengeringkan lahan gambut," kata Abetnego.
Ia menambahkan, mereka dengan sengaja mengeringkan lahan gambut sehingga mengakibatkan lahan tersebut rentan terhadap kebakaran di saat musim kemarau.
"Tujuan pembakaran lahan gambut ini agar mudah ditanami oleh mereka," katanya Abetnego mengatakan, pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi pilihan bagi pengusaha skala besar karena ongkos yang dikeluarkan murah dan cepat.
"Membuka lahan sekitar 1.000 hingga 10.000 hektare dengan cara membakar dapat menghemat pengeluaran mereka hingga ratusan miliar rupiah, walaupun mereka tahu adanya larangan itu," ujarnya.