Walhi: Penindakan Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan Tak Serius
Berita

Walhi: Penindakan Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan Tak Serius

Upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar tak cukup hanya menghukum pelakuknya yang tertangkap tangan membakar, melainkan harus diungkap aktor intelektualnya.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polda Kalbar, dari 35 kasus tersebut, 12 kasus berkas perkara yang tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada JPU, bahkan sudah ada yang disidangkan.
Kemudian empat kasus sudah P21, artinya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, tinggal penyidik menyerahkan kembali kepada JPU berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya.
Sementara itu, kasus yang lain masih dalam proses penyidikan tujuh kasus, penyerahan tahap satu ada empat kasus artinya berkas sudah selesai disidik oleh polisi, namun oleh jaksa masih dipelajari, tinggal menunggu petunjuk atau koreksi dari JPU, apakah dinyatakan lengkap atau ada perbaikan, dan empat berkas dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, kata Suhadi.
Kasus yang dihentikan penyidikannya adalah satu kasus korporasi PT RJP, lahan yang terbakar lima hektare, yakni lahan yang di atasnya sudah ada tanaman sawitnya, sehingga kalau itu dibakar rasanya tidak masuk akal, sehingga penyidik menghentikan penyidikannya.
"Penghentian penyidikan terhadap kasus PT RJP, sudah melalui prosedur, yaitu melalui gelar perkara, yang diikuti oleh pengawas penyidik, Propam, Inspektorat Polda Kalbar, ahli hukum, penyidik yang menangani kasusnya, dimana peserta gelar merekomendasikan bahwa terhadap perkara yang ditangani tidak cukup bukti sehingga proses penyidikan dihentikan," katanya.
Sedangkan tiga kasus lain yang dihentikan penyidikannya adalah kasus perorangan yang ditangani oleh Polres Sintang, Sanggau, dan Sekadau, masing-masing satu kasus.
Sementara itu, tiga kasus Karhutla yang melibatkan tiga perusahaan masing-masing, PT SKM dengan lahan yang terbakar 100 hektare, PT KAL sebanyak 30 hektare, dan PT RKA sebanyak 60 hektare, sampai saat ini berkas perkara sudah tiga kali dikembalikan oleh JPU yang menanganinya atau masih P19.
Tags:

Berita Terkait