Walau BUMN Diprivatisasi, Hak Negara Tidak Berpindah
Berita

Walau BUMN Diprivatisasi, Hak Negara Tidak Berpindah

Jangan menganggap tabu segala hal yang berbau privatisasi apalagi privatisasi BUMN (Badan Usaha Milik Nagara). Dijamin, walaupun BUMN telah diprivatisasi, hak negara tidak akan ikut berpindah ke tangan siapapun.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Perihal target privatisasi BUMN senilai Rp6,5 triliun pada 2002 ini, Laksamana mengungkapkan bahwa memang sampai saat ini baru terealisir sebesar Rp2 triliun. Namun ditambahkannya, masih ada beberapa deal yang sudah terjadi dan tinggal menunggu draf kontraknya saja.

Rasa optimisme akan tercapainya target privatisasi sebesar Rp6,5 triliun pada tahun 2002 ini juga tercermin dengan pemasangan target privatisasi yang lebih besar pada tahun 2002 nanti, yaitu sebesar Rp8 triliun.

Aturan baku

Optimisme pencapaian target privatisasi BUMN tahun 2003 juga diungkapkan oleh ekonom Raden Pardede. Keyakinan tersebut mengingat telah mulai dipersiapkannya peraturan mengenai privatisasi dalam bentuk RUU.

Menurut Pardede, hal yang paling penting bagi pelaksanaan privatisasi BUMN adalah adanya aturan baku tentang pelaksanaan privatisasi. Sehingga prosedur privatisasi tidak lagi meraba-raba dan berbeda-beda untuk setiap BUMN. Dengan adanya aturan baku tentang prosedur pelaksanaan privatisasi, diharapkan penolakan banyak pihak terutama dari para direksi BUMN, akan pupus. 

"Yang penting sebetulnya sekarang adalah, menyangkut peraturannya. Kan sekarang sedang dipersiapkan UU mengenai privatisasi, permintaan DPR juga begitu dan prosedurnya dibuat yang benar. Kalau sudah ada sistem prosedur yang baku dan juga UU nya sudah ada, diharapkan proses privatisasi ini bisa lebih baik dan cepat," kata Pardede.

Menurut Pardede, salah satu sebab tersendat-sendatnya pelaksanaan privatisasi selama ini, salah satunya adalah karena kendala belum adanya aturan yang jelas tentang privatisasi BUMN. Selain itu, kondisi pasar juga turut mempengaruhi para calon investor.

Tags: