Waktu Makin Sempit, Regulasi Teknis BPJS Ditunggu
Berita

Waktu Makin Sempit, Regulasi Teknis BPJS Ditunggu

BPJS dinilai mampu redam perselisihan ketenagakerjaan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Ujungnya, Indra melanjutkan, sampai saat ini pemerintah baru menerbitkan dua peraturan pelaksana BPJS Kesehatan. Mengacu hal tersebut, Indra khawatir BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan maksimal. Selain itu Indra berkomitmen jika pemerintah tidak mampu mengimplementasukan BPJS, maka DPR akan didorong untuk melakukan tindakan. “Jika BPJS gagal diimplementasikan, DPR harus melakukan interpelasi atau bahkan hak angket,” paparnya.

Ekonom, Faisal Basri, menyebut pemerintah tidak tanggap menjalankan tugas. Misalnya, di berbagai forum Presiden SBY menyatakan Indonesia sudah meninggalkan era upah murah. Padahal, lebih dari 60 persen pekerja di Indonesia tingkat pendidikannya di bawah SMP. Lalu, bea masuk barang ke Indonesia hanya 2,6 persen, lebih murah dari Singapura. Dengan kondisi itu Faisal menilai kebijakan yang diterbitkan pemerintah tidak sinergis. Sehingga rakyat menjadi korban. Ironisnya, pemerintah tidak menyediakan jaring pengaman bagi rakyatnya. Walaupun pemerintah kerap mengklaim bahwa upah minimum adalah jaring pengaman, Faisal menampiknya.

Bagi Faisal upah minimum bukan jaring pengaman. Jika pemerintah serius menyelenggarakan jaring pengaman maka SJSN harus dilaksanakan secara konsisten. Seperti Indra, Faisal menilai pemerintah lemah dalam melindungi rakyat Indonesia lewat proteksi sosial. Hal itu semakin jelas ketika posisi Indonesia sekarang dalam bidang proteksi sosial termasuk yang terendah. Yaitu berada di urutan 27 dari 30-an negara di dunia. Bahkan Indonesia jauh tertinggal dengan Timor Leste yang mampu menduduki peringkat 17 dalam bidang proteksi sosial.

“Yang dimaksud jaring pengaman itu seharusnya bukan upah minimum tapi SJSN. Proteksi sosial itu diantaranya Jaminan kesehatan, perlindungan terhadap pekerja, kelompok usia kerja,” ujar Faisal.

Terkait peraturan pelaksana BPJS, Anggota Sektor dan Bidang Advokasi serta Kebijakan Publik DPN Apindo, Anthony Hilman, mengatakan regulasi itu penting agar pemangku kepentingan mengetahui bagaimana pelaksanaan BPJS ke depan. Ia menjelaskan saat ini banyak pertanyaan yang muncul baik di kalangan pengusaha ataupun pekerja soal pelaksanaan BPJS Kesehatan. Misalnya, bagaimana dengan perusahaan yang saat ini sudah memberikan jaminan kesehatan yang sangat baik kepada pekerjanya. Menurutnya, BPJS Kesehatan hanya melayani kebutuhan dasar, sedangkan jaminan kesehatan yang digelar sebagian perusahaan besar sudah lebih dari itu.

Anthony mengatakan ada kekhawatiran di kalangan pengusaha ketika BPJS Kesehatan berjalan, maka pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Ujungnya, pengusaha akan membayar ganda iuran jaminan kesehatan yaitu kepada asuransi dan BPJS Kesehatan. Sedangkan kalangan pekerja yang jaminan kesehatannya saat ini sudah baik khawatir manfaat yang diterima bakal berkurang ketika dialihkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Oleh karenanya, Anthony berharap agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana BPJS agar pemangku kepentingan mendapat kejelasan. “Ke depan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengupahan dan Jamsos Kemnakertrans, Wahyu Widodo, mengatakan sejumlah peraturan pelaksana BPJS sudah masuk tahap harmonisasi. Dari berbagai peraturan itu, salah satu yang diharmonisasi adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset BPJS atau dikenal dengan RPP Alma. “Pemerintah optimis SJSN bisa jalan tahun depan,” pungkasnya.

Tags: