Wakil PN Jakarta Pusat Beberkan Praktik Pro Bono di Pengadilan
Indonesia Pro Bono Awards 2022

Wakil PN Jakarta Pusat Beberkan Praktik Pro Bono di Pengadilan

Praktik pro bono di pengadilan dapat dibedakan sebagai pembebasan biaya perkara, bantuan pendampingan hukum oleh organisasi bantuan hukum, dan kewajiban advokat mendampingi dan memberikan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Henny Trimira dalam webinar bertajuk 'Kerja Kolaboratif untuk Mewujudkan Komitmen Pro Bono dan Keadilan Sosial Masyarakat di Mata Hukum' dalam ajang Hukumonline Pro Bono Awards 2022, Kamis (15/12/2022). Foto: FKF
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Henny Trimira dalam webinar bertajuk 'Kerja Kolaboratif untuk Mewujudkan Komitmen Pro Bono dan Keadilan Sosial Masyarakat di Mata Hukum' dalam ajang Hukumonline Pro Bono Awards 2022, Kamis (15/12/2022). Foto: FKF

Sebagai salah satu upaya pemerintah mewujudkan keadilan sosial di bidang hukum adalah kebijakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono oleh advokat  melalui berlakunya Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan PP No.83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

“Kalau bicara pro bono di pengadilan itu ada beberapa hal (yang harus dibedakan, red). Dalam pengertian pembiayaan free, tidak membayar biaya perkara. Dan pro bono dalam pengertian keharusan melakukan pendampingan karena amanat UU Advokat,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr. Henny Trimira dalam webinar bertajuk “Kerja Kolaboratif untuk Mewujudkan Komitmen Pro Bono dan Keadilan Sosial Masyarakat di Mata Hukum” dalam ajang Hukumonline Pro Bono Awards 2022, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:

Ia menegaskan pro bono dari segi praktik di Pengadilan dapat dibedakan sebagai pembebasan biaya perkara dan diartikan pula sebagai kewajiban advokat untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Bagi Pengadilan Negeri sendiri, terdapat kewenangan memberi dana untuk membantu para pihak berperkara dalam konteks hukum perdata.

Untuk perkara pidana, kata Henny, sebetulnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI sendiri telah memberi dana kepada organisasi bantuan hukum untuk melakukan pendampingan hukum kepada pencari keadilan dengan biaya negara. Tetapi pihak pengadilan sendiri tidak bisa memfasilitasi atau memberi tempat bagi organisasi bantuan hukum karena etiadaan anggaran untuk itu.

“Yang ada anggarannya itu Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam artian perdata. Memberi konsultasi dan pembuatan dokumen, bukan untuk litigasi. Masalah litigasi adalah diserahkan pada BPHN, anggarannya di sana. Permasalahannya ketika ada perkara pidana yang mewajibkan hakim (memastikan terdakwa didampingi penasihat hukum) ya siapa yang melakukan pendampingan? Itu yang jadi masalah, karena tidak ada (advokat, red) yang 'nangkring' di sini.”

Di sisi lain, hakim harus bekerja dengan cepat, hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam praktik pro bono di pengadilan. Bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri menghadapi hal tersebut, guna mencegah tidak adanya organisasi bantuan hukum (OBH) di pengadilan, diambil langkah kebijakan untuk bekerja sama dengan OBH untuk Posbakum. Dengan syarat pihak OBH telah terverifikasi BPHN Kemenkumham untuk memudahkan pengadilan.

“Jadi jangankan di pengadilan negeri yang kecil, di pusat saja mencarinya susah. Mesti contact dulu orangnya. Kalau orangnya ada, kalau sibuk ya susah juga. Akhirnya terkesan itu hanya formalitas di pengadilan. Belum lagi di kepolisian, kejaksaan, hak-hak terdakwa untuk didampingi saya tidak tahu pelaksanaannya bagaimana (di institusi lain). Tapi yang pasti, untuk permasalahan di kami (di PN Jakarta Pusat) sudah teratasi,” ungkapnya.

Selama kariernya sebagai hakim, ia menceritakan ketika ditugaskan di daerah sekalipun biasanya advokat yang datang ke pengadilan ditanyakan kesediaannya untuk menangani perkara pro bono. “Biasanya mereka (advokat) mau. Dan mereka semua saya rasa proaktif, dalam arti mau benar-benar pro bono,” kata dia.

“Ini kan pekerjaan pro bono itu ibadah ya. Saya rasa setiap orang yang berkecimpung di dunia (hukum) punya naluri untuk menolong orang lain. Kalaupun nanti pemerintah belum menemukan solusi, jangan takut untuk terus melakukan terobosan. Anggap saja yang terbaik untuk masyarakat adalah yang terbaik untuk diriku,” pesannya memberi motivasi.

Tags:

Berita Terkait