Wakil Ketua MPR Prihatin terhadap Praktik Mafia Loloskan Penumpang dari Kewajiban Karantina
Pojok MPR-RI

Wakil Ketua MPR Prihatin terhadap Praktik Mafia Loloskan Penumpang dari Kewajiban Karantina

Praktik meloloskan penumpang luar negeri dari kewajiban karantina Covid-19 di bandara harus segera dihentikan dan ditindak, karena melanggar kebijakan pengendalian penyebaran virus korona di tanah air.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: istimewa.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: istimewa.

Praktik meloloskan  penumpang luar negeri dari kewajiban karantina Covid-19 di bandara harus segera dihentikan dan ditindak, karena melanggar kebijakan pengendalian penyebaran virus korona di tanah air.

 

"Saya sangat prihatin dengan adanya praktik-praktik seperti ini bahwa ada mafia yang bermain-main dengan keselamatan masyarakat di tengah pandemi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4).

 

Dugaan praktik mafia terkait lolosnya penumpang dari luar negeri tanpa karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di sejumlah media.

 

Polisi mencium adanya aksi menyelundupkan penumpang kedatangan luar negeri untuk masuk Indonesia tanpa karantina, dengan syarat harus membayar Rp6,5 juta.

 

Menurut Lestari, ini merupakan aksi menjegal kebijakan pemerintah dengan membiarkan orang dari luar negeri masuk tanpa karantina.

 

Rerie, sapaan akrab Lestari berharap, polisi segera mengusut tuntas, menangkap dan memproses secara hukum orang-orang seperti itu dengan sanksi maksimal.

 

Karena praktik ini diduga dilakukan mafia, tegas Rerie, berarti melibatkan jaringan dan semua pihak yang masuk dalam jaringan itu harus dijatuhi sanksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: