Wakil Ketua DPR Ini Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Berita

Wakil Ketua DPR Ini Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Taufik Kurniawan diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar dari alokasi DAK tambahan yang totalnya Rp93,37 miliar yang direncanakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen Tahun 2016.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Pertemuan dan penyerahan uang tersebut dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door,” ujar Basaria.

 

Basaria melanjutkan rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terkena OTT KPK.

 

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. "Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah ‘satu ton’. Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," ungkap Basaria.

 

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (ANT)

Tags:

Berita Terkait