Wakil Direktur Utama Petral Dituntut Delapan Tahun Penjara
Berita

Wakil Direktur Utama Petral Dituntut Delapan Tahun Penjara

Selain itu JPU juga menuntut uang pengganti sekitar US$.8,2 juta untuk menutup kerugian negara yang timbul.

CR
Bacaan 2 Menit
Wakil Direktur Utama Petral Dituntut Delapan Tahun Penjara
Hukumonline

 

JPU menilai terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tanpa persetujuan Presiden Petral, pada 14 Februari 2002 memindahkan uang Petral sejumlah US$.9.000.000 di BNP Paribas, Hongkong  ke Credit Suisse Singapore Bank (CSS).

 

Seharusnya terdakwa sebelum memindahkan uang tersebut harus mendapat persetujuan Presiden Petral dan Komisaris Petral, namun kenyataannya ketentuan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa, kata Arnold.

 

Lebih lanjut ia mengatakan Zainul juga hanya dapat berhubungan dengan bank resmi yang memiliki reputasi baik. Aceasia Commercial Enterprise (ACEASIA) pimpinan Deddy Budhiman Garna tidak diketahui latar belakang bisnisnya dan bukan lembaga keuangan yang diakui.

   

Pada 26 Februari 2002, walaupun tidak diakui Zainul, surat yang ditandatanganinya yang ditujukan pada Lim Chee Chien menginstruksikan CSS untuk mencairkan sejumlah US$.8.000.000 dan mengirimkannya ke rekening ACEASIA.

 

Untuk menutupi munculnya kredit bagi Petral, Dedy memalsukan tandatangan Zainul dan memerintahkan kepada CSS agar pengiriman bank statement Petral ditujukan ke alamat rumah Zainul.

 

Hal ini terjadi sampai Juli 2003, sewaktu Petral mendapat perintah dari Direktur Keuangan Pertamina Pusat untuk memindahkan assetnya di bank luar negeri (termasuk CSS) ke bank dalam negeri.

 

Petral tidak dapat memindahkan dana itu karena telah menjadi jaminan atas kredit yang dicairkan oleh CSS yang ditransfer ke rekening ACEASIA.

 

Untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, Zainul bersama-sama dengan Dedy, sepakat membuat suatu perjajian Asset Management Agreement (AMA) yang walau ditandatangani pada 12 Agustus 2002, dibuat tanggal mundur tertanggal 27 Februari 2002.

 

Akhirnya pada 10 April 2003 waktu jatuh tempo kredit ACEASIA tidak dapat membayar kredit atas nama Petral ke CSS.

 

Sekali lagi tanpa persetujuan sebelumnya dari Presiden Petral maupun Dewan Komisaris Petral, Zainul memalui surat tertanggal 9 April 2003 memerintahkan CSS untuk mengkompensasi (set off) antara deposito Petral yang ada di CSS dengan pinjaman Petral yang ada di CSS. Akibatnya, menurut perhitungan BPKP dana Petral sejumlah US$.8.251.560 hilang.

   

Menanggapi tuntutan JPU, Zainul mengatakan sejak awal tidak tahu menahu dan tidak mengerti dakwaan JPU yang dituduhkan kepada dirinya. Ia juga mengatakan tidak menikmati keuntungan sedikit pun dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan JPU kepada dirinya.

   

Ketua majelis hakim Agus Subroto menunda sidang hingga Senin, 7 Agustus 2006, untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa Zainul Arifin, Wakil Direktur Utama Keuangan dan Administrasi Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL).

   

JPU juga menuntut agar Zainul membayar uang pengganti sejumlah US$.8.251.560 atau setara Rp.74,2 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti selambatnya satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika harta Zainul tak mencukupi, maka ia akan dipidana penjara selama satu tahun.

 

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan yaitu membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hal-hal yang memberatkan menurut JPU terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan pemeriksaan.

 

Menyatakan terdakwa Zainul Arifin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU NO. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata Arnold Angkouw, dalam persidangan, Senin (31/7).

 

Menurut JPU terdakwa melanggar ketentuan-ketentuan yang mengatur dan berlaku di Petral yaitu Memorandum of Association and Article of Association of Petral Oil Marketing Limited tahun 1976 beserta perubahannya dan Pedoman Penyelenggaraan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Pertamina  No. Kpts-109/C000000/2001-SO tanggal 10 Oktober 2001.

Halaman Selanjutnya:
Tags: