Wakapolri Diperiksa Terkait Kasus Simulator
Aktual

Wakapolri Diperiksa Terkait Kasus Simulator

ANT
Bacaan 2 Menit
Wakapolri Diperiksa Terkait Kasus Simulator
Hukumonline

Sedangkan Djoko yang sudah berstatus terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat anggaran 2011 di Korps lalu Lintas Polri.

"Saya dimintai keterangan memberi kesaksian untuk Brigjen Didik," kata Nanan saat datang ke gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (9/7).

Brigjen Didik yang dimaksud adalah Brigjen Pol Didik Purnomo mantan Wakil Kakorlantas Polri yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Nanan tidak menjelaskan mengenai kaitan dirinya yang pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang pernah melakukan preaudit terhadap pengadaan tersebut.

"Kami ingin tahu apa yang diminta keterangan, yang penting kami berharap semua segera tuntas dan transparan terbuka," tambah Nanan.

Nanan terakhir diperiksa KPK dalam kasus yang sama untuk tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo pada 6 Maret 2013.

Tags: