Waka PT Padang: Advokat Jangan Terlibat Suap
Berita

Waka PT Padang: Advokat Jangan Terlibat Suap

Kuncinya adalah mengingat janji dan sumpah yang diucapkan ketika dilantik sebagai advokat.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung PT Padang. Foto: http://pt-padang.go.id
Gedung PT Padang. Foto: http://pt-padang.go.id
Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat, menggelar acara pengambilan sumpah sekitar 54 orang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kubu kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan, Senin (14/12). Acara pengambilan sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua PT Padang, Wahjono serta dihadiri oleh Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Ketua DPC PERADI Padang, Amiruddin.

Dalam sambutan, Wakil Ketua PT Padang Wahjono mengingatkan agar para advokat menghindari praktik suap di lingkungan peradilan, seperti kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Ditegaskan Wahjono, advokat harus mengingat janji dan sumpah yang telah diucapkan saat pengambilan sumpah dan pelantikan. Jika memegang teguh janji dan sumpahnya, maka advokat seharusnya tidak akan terlibat kasus suap.



Lafal sumpah atau janji advokat:

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

"Selain pengawasan terhadap hakim, advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang juga harus menghindari praktik suap yang dapat meruntuhkan hukum," kata Wahjono.

Wahjono mengatakan pengawasan terhadap hakim terus dilakukan secara ketat. Namun, lanjut dia, upaya pembenahan peradilan tetap harus dilakukan bersama-sama oleh berbagai pihak terkait. "Upaya yang baik adalah sama-sama saling mengoreksi dan melakukan pembenahan secara bersama," katanya.

Senada, Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan advokat harus tetap berpedoman pada setiap aturan yang ada, dan mengingat fungsinya sebagai salah satu penegak hukum. "Sebagai penegak hukum advokat ikut mengawasi jika ada hal tidak benar yang dilakukan oleh polisi, jaksa, maupun hakim. Bukan ikut terlibat dalam pusaran permasalahan itu," paparnya.

Sementara, Ketua DPC PERADI Padang, Amiruddin mendorong agar advokat mengedepankan tugasnya memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang kurang mampu. "Dengan dilantiknya advokat saat ini, diharapkan dapat menampung dan menjadi penyalur kebutuhan dalam pendampingan hukum bagi masyarakat," katanya.
Tags: