Wajibkah Membayar Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Wajibkah Membayar Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya

Masyarakat perlu memahami dan membedakan yang mana pinjol legal dan ilegal.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

LPBBTI diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. LPBBTI juga dapat disebut sebagai peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online.

Pinjol harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian. Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.

Bagi penyelenggara pinjol yang tidak menaati ketentuan di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin. Sanksi administratif tersebut dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.

Lantas apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Apabila dicermati dalam POJK 10/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. Sementara, penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.

Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya. 

Tags:

Berita Terkait