Wahiduddin Adams: Tantangan Profesi Hukum di Era Teknologi Informasi
Berita

Wahiduddin Adams: Tantangan Profesi Hukum di Era Teknologi Informasi

Pengacara atau advokat akan terkena imbas dari industri 4.0. Disarankan pengacara atau advokat membaca buku The End of Lawyers karangan Richard Susskind: “firma-firma hukum menghadapi tekanan bila tidak mengubah caranya memberikan layanan hukum.”

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Sementara dalam profesi hukum, pengacara atau advokat kemungkinan akan terkena imbas dari industri 4.0. Wahiduddin menyarankan pengacara dan advokat membaca buku The End of Lawyers karangan Richard Susskind. Susskind berpendapat firma-firma hukum menghadapi tekanan bila tidak mengubah caranya memberikan layanan hukum. Pengguna jasa hukum tidak lagi memberi toleransi atas biaya yang tinggi karena memberi pendapat hukum, menyusun dokumen hukum, maupun menyelesaikan perkara-perkara hukum. 

“Sebab pekerjaan semacam ini dapat dilakukan oleh pengguna jasa hukum sendiri dengan memanfaatkan teknologi,” lanjut Wahiduddin.

Susskind menerbitkan buku berikutnya yang berjudul Tomorrow Lawyers. Dalam buku ini Susskind mengidentifikasi jenis-jenis teknologi di bidang hukum yang secara revolusioner mengubah profesi hukum, diantaranya adanya penyusunan dokumen hukum secara otomatis dan penelusuran dokumen hukum.

Hal lain, Susskind menerangkan pentingnya ketersediaan jaringan internet yang mudah dan cepat. Hal ini merupakan prasyarat untuk dapat mengakses dan mencari informasi hukum yang dibutuhkan. Di kota-kota besar sudah banyak tersedia jaringan internet yang mudah dan cepat ketimbang di daerah-daerah. Selain itu, ada ketersediaan pasar yang menyediakan jasa hukum secara elektronik dan penyediaan jasa hukum secara online

Melalui video conference 

Lantas bagaimana dengan penerapan industri 4.0 di dunia pengadilan saat pandemi ini? Wahiduddin menerangkan sengketa dan perkara hukum tidak perlu diselesaikan di pengadilan. Sengketa di pengadilan bisa diselesaikan melalui video conference yang mempertemukan para pihak dan majelis hakim tanpa perlu kehadiran fisik para pihak dan majelis hakim dalam satu ruangan yang sama. 

“Dalam hal ini pengadilan merupakan layanan jasa dan mengantarkan keadilan melalui putusan untuk menyelesaikan perkara dari pihak yang bersengketa. Penggunaan video conference dalam persidangan tanpa perlu menghadirkan para pihak dan saksi ke ruang sidang bentuk efektivitas proses peradilan akibat pemanfaatan teknologi,” lanjutnya.

Termasuk jadwal sidang pemeriksaan saksi tidak perlu bertele-tele dan mempertimbangkan keberadaan fisik di ruang sidang, sehingga perkara dapat diputus dengan segera. Cerminan dari efisiensi dan efektivitas sebagai dampak teknologi informasi ini, penggunaan digital dibanding setumpuk berkas dalam penelusuran permohonan ataupn pengajuan alat bukti, merupakan dampak teknologi yang diterapkan pengadilan. 

“Keberadaan video conference dalam memeriksa saksi atau mendengarkan keterangan para pihak membuat ruang sidang semakin tidak memerlukan kehadiran secara fisik. Ditambah lagi dengan fasilitas live streaming dimana orang dapat menyaksikan sidang pemeriksaan tanpa perlu menjadi pengunjung di ruang pengadilan.”

Tags:

Berita Terkait