Wagub Sayangkan Newmont Ajukan Pemerintah ke Arbitrase
Aktual

Wagub Sayangkan Newmont Ajukan Pemerintah ke Arbitrase

ANT
Bacaan 2 Menit
Wagub Sayangkan Newmont Ajukan Pemerintah ke Arbitrase
Hukumonline
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muh Amin mengaku kecewa dengan sikap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang memilih mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap pemerintah, terkait persoalan larangan ekspor mineral mentah.

"Padahal, pemerintah sudah berusaha mencari jalan ke luar maupun solusi terhadap persoalan larangan ekspor mineral mentah. Termasuk, melakukan kajian terhadap renegosiasi, bukan hanya kepada Newmont melainkan kepada seluruh perusahaan tambang di Indonesia," kata Wagub Muh Amin di Mataram, Rabu.

Wagub mengaku sangat menyesalkan Newmont membawa persoalan ini ke sidang arbitrase internasional, karena sebenarnya masih banyak peluang untuk mencari solusi untuk menengahi persoalan tersebut.

Tidak hanya mengaku kecewa terhadap sikap Newmont yang membawa persoalan tersebut ke sidang arbitrase internasional, namun Amin juga nenyatakan kekhawatirnya bila persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti ternyata Pemerintah Indonesia dinyatakan kalah. "Dengan kata lain, Newmont yang dimenangkan. Ini sama halnya dengan membuat malu Pemerintah Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya patut khawatir, jangan sampai posisi Newmont lebih kuat secara yuridis, karena bagaimanapun dalam Kontrak Karya tidak diatur soal pembuatan smelter, yakni alat pemurnian bahan tambang mental sebelum diekspor.

Mantan anggota DPRD NTB ini juga tidak menampik pascakeputusan pemerintah mengeluarkan larangan ekspor mineral mentah kepada Newmont, telah berdampak besar bagi daerah.

"Daerah kena dampaknya, terutama soal ribuan karyawan yang harus dirumahkan karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak lagi bisa beroperasi seperti biasa," ujarnya.

Sebelumnya, PT NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) yang berbadan hukum Belanda, menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait dengan larangan ekspor konsentrat.

Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto menyatakan, pelarangan ekspor yang berlaku sejak 12 Januari 2014 itu telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor mineral tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

"Para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan, hak, serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi,"kata Martiono, dalam siaran persnya.

Namun demikian, kata Martiono, pihaknya tetap ingin melakukan dialog terus-menerus dengan pemerintah agar dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur arbitrase.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, NNT dan NTPBV berharap memperoleh putusan sela agar dapat mengekspor konsentrat tembaga dan kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

Martiono mengatakan, tambang tembaga dan emas Batu Hijau saat ini berada dalam tahap perawatan dan pemeliharaan. Perusahaan tetap melakukan kegiatan pengendalian yang sesuai guna memastikan keamanan dan keselamatan manusia, sumber daya air, dan lingkungan hidup.

Newmont juga akan tetap menjual konsentrat tembaga yang berasal dari fasilitas penyimpanan di Batu Hijau ke PT Smelting di Gresik, Indonesia hingga akhir tahun 2014, dengan jumlah pengiriman sebanyak 58.400 ton sampai akhir tahun.
Tags: