Wacana SKK Migas Jadi BUMN Menguat
Berita

Wacana SKK Migas Jadi BUMN Menguat

Ke depan, proses kegiatan investasi hulu migas harus berada satu pintu.

KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri ESDM, Sudirman Said, sudah memastikan akan segera mendorong revisi UU Migas terkait dengan kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Wacana mengenai bentuk lembaga SKK Migas pun kian santer diperbincangkan. Belakangan, kembali mengemuka soal rencana perubahan bentuk lembaga yang hanya bernaung di bawah Peraturan Presiden, itu menjadi BUMN.

Pelaksana tugas Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko, menegatakan pihaknya tidak dalam menentukan bentuk kelembagaan itu, namunhanya bisa memberipertimbangan. Oleh karena itu, ia tak mendorong SKK Migas menjadi BUMN atau tetap seperti sekarang ini.

“Kami tidak dalam posisi yang menentukan atau mendorong untuk menjadi BUMN atau tetap seperti sekarang ini. Kendati demikian, SKK Migas pun ikut memberikan pertimbangan saja,” katanya, Kamis (13/11).

Ia mengatakan, pertimbangan yang diberikan berangkat dari pengalaman yang telah dilalui lembaga yang dimpimpinnya itu, terutama terkait dengan pemisahan fungsi regulator, bisnis dan pengawas. Menurutnya, yang terpenting semua itu bisa membawa tata kelola migas ke arah yang lebih baik.

Widjonarko menambahkan, sektor migas merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat strategis. Oleh karenanya, peran negara harus sangat dominan. Dengan demikian, wacana perubahan bentuk kelembagaan SKK Migas bukan semata-mata menjadi penyerahan pada suatu mekanisme bisnis yang sangat terbuka sekali.

“Ini terkait dengan bagaimana negara bisa memanfaatkan sebanyak mungkin atau semaksimal mungkin. Kami kan bisa belajar dari pengalaman, dulu zaman Pertamina menguasai semuanya sebagai monopoli seperti apa sih? Sekarang dengan adanya pemisahan fungsi-fungsi,” ujarnya.

Widjonarko mengaku pasrah terhadap apapun kebijakan yang bakal diambil pemerintah atas SKK Migas. Sebab, ia yakin kebijakan tersebut tentu memiliki dasar argumentasi berbeda-beda. Dia menegaskan, pihaknya siap untuk mengikuti alur.

“Kalau dalam bentuk ini bagaimana, bentuk itu bagaimana, dan sebagainya. Ini tentu adalah suatu produk politik juga. Karena kita bicaranya tata kelola secara umum, berarti ada Undang-undang kan? Sekarang ini kan UU-nya dipersiapkan untuk dibahas. Ya begitu saja, kita ikuti,” kata dia.

Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM yang kini menjadi pengamat energi, Luluk Sumiarso, menyarankan agar SKK Migas menjadi BUMN. Ia menilai revisi UU Migas harus menjelaskan secara spesifik mengenai entitas pengawas SKK Migas. Pasalnya, ia melihat bahwa penegasan mengenai fungsi pengawas dari industri hulu migas wajib diperhatikan.

“Hingga saat ini SKK Migas hanya sebatas lembaga yang fungsinya langsung diawasi oleh Kementerian ESDM. Saran saya, ada dua opsi agar penyertaan entitas ini bisa diselesaikan,” tuturnya.

Luluk menjelaskan, opsi pertama adalah fungsi SKK Migas disamakan dengan BUMN. Namun,pengesahan SKK Migas menjadi perusahaan pelat merah tidak bisa disamakan dengan perusahaan BUMN lainnya. Dengan demikian, nantinya SKK Migas seperti PT Pertamina (Persero) dan perusahaan pelat merah lainnya yang tunduk dengan kebijakan Kementerian BUMN.

“Tapi saya berharap mekanisme ini terlepas dari aturan Kementerian BUMN," kata dia.

Opsi lainnya, membentuk entitas pengawas hulu migas layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan skenario ini, maka SKK Migas memiliki kewenangan khusus untuk mengawasi secara langsung industri hulu migas. Nantinya, sektor hilir perlu pengawasan khusus lagi.

“Pokoknya ke depan proses kegiatan investasi hulu migas harus berada satu pintu. Ini dilakukan guna mengoptimalkan kinerja industri migas di Tanah Air," pungkas dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengusulkan hal yang sama agar SKK Migas menjadi BUMN. Hal ini terkait dengan banyaknya celah penyimpangan dalam sektor migas.
Tags:

Berita Terkait