Wacana Peningkatan Status BNN Mesti Dikaji Mendalam
Berita

Wacana Peningkatan Status BNN Mesti Dikaji Mendalam

Mestinya memperkuat anggaran, sumber daya manusia dan membuat payung hukum bagi kelembagaan BNN. Bila setingkat kementerian, mengharuskan BNN kerap berkoordinasi dengan menteri koordinator yang membuat tidak bebas bergerak.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Logo BNN
Logo BNN
Rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) setingkat menteri mendapat penilaian beragam dari anggota dewan. Antara lain, perlunya pengkajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

“Perlu kejelasan dari rencana presiden ini,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Selasa (15/3).

Meski sepakat dengan persoalan narkoba mesti ditangani melalui cara strategis dan serius, BNN tak saja diperkuat dengan cara meningkatkan status semata, namun penguatan di bidang kelembagaan, personalia dan anggaran yang cukup. Ia menilai faktor pendukung itulah yang mesti menjadi perhatian presiden ketika bakal melakukan peningkatan status BNN.

Setidaknya, dibutuhkan pengkajian dan perumusan agar ke depan kerja BNN dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, tugas pokok dan fungsi BNN perlu diperjelas agar tidak tumpeng tindih dengan instansi lain, seperti kepolisian.

“Namun rencana penguatan itu dengan meningkatkan status BNN setingkat kementerian, harus dikaji serius. Tupoksi harus jelas agar tidak terjadi overlapping, apalagi berbenturan dengan instansi lain yang potensial jadi kotraproduktif bagi pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan pengembangan BNN menjadi setingkat kementerian perlu diperhatikan dengan cermat di dalam UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan aturan turunan lainnya. Ia memahami makna usulan penguatan BNN yang digagasan presiden. Yakni, penguatan dalam rangka memerangi kejahatan narkoba.

“Yang paling urgen adalah bagaimana pemberantasan narkoba bisa lebih efektif dan massif. Jika salah satu caranya harus dengan peningkatan anggaran, personil, dan fasilitas, kenapa tidak,” ujarnya.

Anggota Komisi III Sarifudin Sudding menyetujui bila BNN ditingkatkan statusnya setingkat kementerian. Ia menilai BNN dalam pemberantasan peredaran narkoba kerap mengalami kendala ketika melakukan penggerebekan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Oleh sebab itu, bila memang bakal diperkuat dengan peningkatan status BNN, diperlukan instrumen yang memadai.

“Saya kira setuju (ditingkatkan setingkat dengan kementerian, red),” ujarnya.

Komitmen pemerintah dalam pemberantasan kejahatan narkoba tak berhenti dengan meningkatkan status BNN. Namun terpenting, pemerintah mesti mendukung penambahan personil sumber daya manusia, kepemilikan gedung serta anggaran yang memadai. Ketiga instrument tersebut setidaknya mesti diberikan pemerintah kepada BNN. Dengan begitu, ketika BNN sudah resmi berstatus setingkat dengan kementerian telah siap menjalankan tugas, fungsi pokoknya.

Tak kalah penting, BNN mesti diperkuat dengan payung hukum berupa Undang-Undang. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat secara kelembagaan BNN.Selain itu, pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi terhadap UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait dengan kewenangan pemberantasan narkotika. “Kalau dari sisi kelembagaan harus diatur dengan UU supaya lebih kuat,” ujar politisi Hanura itu.

Anggota Komisi III Junimart Girsang punya pandangan lain. Menurutnya, meningkatkan status BNN setingkat dengan kementerian bukan menjadi jalan keluar dalam pemberantasan narkoba. Namun terpenting, memberikan fasilitas lebih terhadap BNN dalam pemberantasan dan pencegahan narkoba. Misalnya itu tadi, memperkuat anggaran, struktur keorganisasian, hingga membuat sistem agar BNN dapat menjadi mandiri.

“BNN tidak dapat berdiri sendiri, kenapa, karena masih ada di direktorat narkoba kepolisian. BNN dalam bekerja harus berkoordinasi dengan Polri, ini tidak boleh juga,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berpandangan, penguatan kewenangan dan kelembagaan menjadi hal penting, ketimbang meningkatkan statusnya setingkat kementerian. Junimart lebih setuju bila BNN menjadi lembaga yang mandiri tanpa bergantung dengan institusi lain dalam pemberantasan narkoba.

Ia menilai, bilan BNN setingkat kementerian mengharuskan BNN kerap berkoordinasi kepada menteri koordinator, misalnya Menkopolhukam. “Sehingga BNN menjadi tidak bergerak secara bebas. Jadi situasi sekarang BNN dalam bentuk badan akan mantap,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait