Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode Disebut ‘Kematian Demokrasi’
Berita

Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode Disebut ‘Kematian Demokrasi’

Ada lima strategi yang digunakan petahana dalam upaya mempertahankan kekuasaannya, salah satunya melalui amandemen konstistusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Namun begitu, strategi ketiga, keempat, dan kelima masih terbuka peluang untuk ditempuh. Hanya saja, sejauh ini wacana tersebut belum muncul ke permukaan. Sementara  wacana yang dengan “menunggangi” agenda amandemen kelima UUD Tahun 1945. Memang sejauh ini belum terdapat partai di parlemen maupun pejabat negara yang tegas mengusung wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun, bila publik toleran, bukan tidak mungkin wacana tersebut bakal terus digulirkan

 

“Yang kita butuhkan saat ini ‘meremajakan kembali’ reformasi, bukan malah menarik mundur kembali Reformasi. Jika wacana tersebut dibiarkan hidup, saya khawatir harga politiknya sangat mahal,” kata dia memperkirakan.

 

Tak perlu dibesar-besarkan

Ketua Fraksi Golkar di MPR Idris Laena meminta wacana masa jabatan tiga periode mestinya tak perlu dibesar-besarkan. Bahkan tak perlu pula disikapi secara serius. Sebab, mengubah perpanjangan masa jabatan presiden bukanlah perkara mudah dan harus  mengubah konstitusi yang tidak bisa sembarangan dan ada persyaratan ketat.

 

Golkar sendiri, kata Idris, belum berpikir mendukung atau menolak mengenai isu memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebab, rencana mengamandemen konstitusi soal memasukan kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN) pun belum final. Partai berlambang pohon beringin itu pun masih terus melakukan kajian dan menyerap aspirasi masyarakat.

 

“Jangankan bicara perpanjangan masa jabatan presiden, terkait wacana amandemen UUD Tahun 1945, bahkan kami di Fraksi Partai Golkar belum pernah bahas,” lanjutnya.

 

Anggota Komisi VI DPR itu mengaku sejauh ini Fraksi Golkar belum melihat urgensinya mengamandemen UUD 1945. Sebab, UUD Tahun 1945 merupakan konstitusi negara yang menjadi hukum dasar negara Republik Indonesia. Karenanya, isu apapun yang diusung diamandemen UUD Tahun 1945 perlu kajian mendalam.

 

Sementara Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman tegas menolak wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode termasuk wacana pemilihan presiden dan wakil presiden dikembalikan ke MPR. Menurutnya, semua pihak harus berkomitmen menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan, bukan sebaliknya memperbesar kekuasaan. “Agar tidak terjadi penyalahgunaaan kekuasaan,” kata Sohibul.

Tags:

Berita Terkait