Wacana One Man One Vote di Munas Peradi
Utama

Wacana One Man One Vote di Munas Peradi

Ketua AAI Denny Kailimang meminta agar pemilihan ketua umum Peradi digelar dengan sistem semi distrik di masing-masing daerah. Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN Peradi, berjanji akan menampung usulan para advokat.

Ali
Bacaan 2 Menit
Pemilihan Ketua Umum DPN Peradi diusulkan menggunakan <br> sistim one man one vote. Foto: Dok. Peradi
Pemilihan Ketua Umum DPN Peradi diusulkan menggunakan <br> sistim one man one vote. Foto: Dok. Peradi

Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas Peradi) akan segera digelar pada 2010. Berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk memilih para panitia. Julius Rizaldi terpilih sebagai Ketua Panitia Munas dan Hasanuddin Nasution menjadi Sekretaris Panitia. Bersamaan dengan kesibukan panitia, para advokat sudah mulai kasak-kusuk. Maklum saja, gawean ini bertujuan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

 

Salah satu wacana yang muncul ke permukaan adalah sistem pemilihan Ketua Umum. Beberapa advokat mengusulkan agar pemilihan dilakukan menggunakan sistem one man one vote. Artinya, setiap advokat mempunyai kesempatan langsung memilih calon yang dikehendakinya. Wacana ini cukup ramai di milling list advokat sampai di sebuah situs pertemanan, facebook. Ada sebuah grup yang berjudul “Satu Anggota, Satu Suara”.

 

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan tak menutup mata adanya wacana seperti ini. Ia mengatakan perlu mendengarkan konsep yang disuarakan secara langsung. “Saya mau dengar secara langsung konsepnya seperti apa?” katanya, Kamis (17/12). Ia berjanji akan menampung seluruh aspirasi advokat, termasuk sistem pemilihan Ketua Umum. Sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Peradi, ia mengatakan konsep yang ditawarkan bisa saja digunakan.

 

Sebenarnya, lanjut Otto, AD Peradi telah mengenalkan konsep one man one vote. Yakni, setiap advokat memberikan suaranya di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di masing-masing daerah untuk memilih wakilnya yang akan diberangkatkan ke Munas. Lalu, di Munas itulah, para wakil tersebut memilih Ketua Umum Peradi. “Itu kan konsep one man one vote juga,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Otto juga tak mau terburu-buru menolak gagasan itu. “Kami akan dengarkan dulu. Kami akan bahas secara bersama-sama di Munas,” jelasnya. Ia mempersilahkan agar para advokat menyampaikan usulannya seputar pelaksanaan Munas Peradi.

 

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Denny Kailimang mengakui pihaknya yang melontarkan wacana pemilihan one man one vote. Denny yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua di DPN Peradi, menilai pemilihan Ketua Umum Peradi harus digelar secara demokratis. Yakni, pemilihan langsung oleh para advokat. “Bukan menggunakan perwakilan,” tuturnya.

 

Denny mengusulkan agar sistem pemilihan menggunakan sistem semi distrik. Yakni, disediakan kotak-kotak suara di masing-masing daerah. Para advokat pun memilih Ketua Umum Peradi langsung di daerahnya masing-masing. “Pemilihan dilakukan secara serentak dan panitia dibentuk dari pusat,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Denny mengatakan usulan ini tidak semata-mata berasal dari dirinya tetapi merupakan usulan para advokat yang tergabung dalam AAI. “Saya harus mempertanggungjawabkan kepada anggota saya. Mereka ingin agar sistem pemilihannya dengan cara ini,” ujarnya.

 

Sekadar mengingatkan, Peradi adalah organisasi yang dibentuk dan dijalankan oleh 8 organisasi advokat. Yakni, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), AAI, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI),

 

Pelaksanaan Munas Peradi menjadi sasaran yang penting bagi 8 organisasi itu. Mereka tentu saja berlomba-lomba mengirim ‘kader’nya ke DPN Peradi. Oleh karena itu ada kekhawatiran bila pemilihan dilakukan melalui wakil di DPC maka akan menguntungkan IKadin. Pasalnya, banyak orang Ikadin yang duduk di kursi pimpinan DPC.

 

Namun, hal ini dibantah Otto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikadin. Ia mengatakan pemilihan wakil yang akan dikirimkan ke Munas di DPC akan dilakukan secara demokratis. “Nanti yang memilih tetap seluruh anggota di DPC itu. Bukan langsung dipilih oleh Ketua DPC,” tambahnya.

 

Gagasan yang Bagus

Ketua Serikat Pengacara Indonesia, Hasanuddin Nasution mengakui usulan pemilihan secara langsung dengan cara one man one vote merupakan gagasan yang cukup bagus. “Namun, bagaimana implementasinya?” ujarnya. Senada dengan Otto, Hasanuddin mengaku perlu mendengarkan konsep tersebut.

 

Meski begitu, Hasanuddin menilai kurang relevan bila konsep pemilihan Ketua Umum Peradi disamakan dengan konsep Pemilihan Presiden (Pilpres). “Kalau Pilpres kan ada infrastruktur sampai ke daerah, sedangkan kita belum punya infrastruktur seluas itu,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait