Wacana Hilangkan Wewenang Penuntutan KPK Dinilai Tak Berdasar
Berita

Wacana Hilangkan Wewenang Penuntutan KPK Dinilai Tak Berdasar

Padahal dalam menangani perkara korupsi, kejaksaan memiliki kewenangan satu atap, yakni menyelidiki, menyidik sekaligus menuntut.

Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Zaenurrohman juga heran dengan komentar yang menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama ini lebih sering menimbulkan kegaduhan. OTT, kata dia, diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu tangkap tangan.
"OTT sangat strategis dalam menimbulkan 'detterence effect' agar pihak-pihak lain tidak melakukan korupsi," kata dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada sama sekali wacana untuk melemahkan KPK dengan mengambil alih wewenang penuntutannya. "Jaksa agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta.
Justru, lanjut Rum, sesama penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK harus saling bersinergi, saling mendukung. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong dan Singapura.
“Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan,” tandasnya. (Baca Juga: Komisi III Pertanyakan Prosedur Pengelolaan Barang Sitaan KPK)
Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan. "Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," katanya.
Terkait hal ini, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan permintaan agar hak dan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dipisah, bukan berasal dari inisiatif Jaksa Agung namun merupakan wacana yang dikeluarkan Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kejaksaan Agung, Senin (11/9).
Tags:

Berita Terkait