Wabah Covid-19 Meluas, Presiden Diminta Tetapkan Darurat Kesehatan
Berita

Wabah Covid-19 Meluas, Presiden Diminta Tetapkan Darurat Kesehatan

PSHK mendesak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu atau secara nasional untuk pembatasan mobilitas penduduk dalam suatu wilayah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian diperkuat Pasal 51 ayat (1) UU 24/2007 menyebutkan, “Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Ayat (2) menyebutkan, “Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.”

 

Bahkan dalam Pasal 1 angka 19 UU 24/2007 juga menyebut, “Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana”. Badan dimaksud adalah Badn Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

 

Dengan begitu, keputusan Kepala BNPB No. 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia sebagaimana diubah dengan Keputusan No. 13A Tahun 2020 dinilai keliru. Sebab, kewenangan penetapan status dan bencana nasional seharusnya ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni Presiden.

 

“Kami PSHK mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional untuk pembatasan mobilitas penduduk dalam suatu wilayah,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal segera menerbitkan PP tentang Karantina Wilayah. Isinya mengatur soal membatasi perpindahan orang, kerumunan orang, dan gerakan orang demi keselamatan bersama. Termasuk kapan sebuah daerah boleh tidaknya melakukan pembatasan, syarat serta larangan yang dilakukan, hingga presdur supaya adanya keseragaman policy.

 

“Nanti secepatnya sesudah itu (PP terbit, red) keputusan akan diambil satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak?” ujar Mahfud MD melalui video conference di Jakarta, Jumat (27/3/2020) kemarin.

Tags:

Berita Terkait