Vonis Mati Herry Wirawan, Warning bagi Para Predator Anak
Terbaru

Vonis Mati Herry Wirawan, Warning bagi Para Predator Anak

Putusan majelis banding dinilai tepat sesuai dengan rasa keadilan korban, keluarga korban, dan masyarakat. Jaksa semestinya menjalankan putusan pengadilan dalam mengeksekusi mati terpidana nantinya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Ada pendekar keadilan yang konsisten, ruh majelis hakim melalui putusannya ini layak diapresiasi karena berani dan tegas menghukum mati terdakwa,” ujarnya

Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dengan memberikan porsi pada faktor yang memberatkan perbuatan terdakwa. Serta mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Dia berharap betul putusan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku predator anak.

Dia berpandangan putusan hakim yang berkualitas serta sesuai dengan rasa keadilan masyarakat pada gilirannya menjadi yurisprudensi yang dapat menutupi kelemahan dari UU yang tidak dapat dijalankan secara maksimal. Bila putusan telah berkekuatan hukum tetap, tak hanya menjadi macan kertas. Tapi jaksa mesti menjalankan putusan pengadilan dalam mengeksekusi mati terpidana nantinya.

“Mengingat ini adalah momentum terpenting dalam upaya mewujudkan perlindungan hak anak,” kata dia.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI) Suparji Ahmad menilai putusan majelis hakim tingkat banding telah tepat. Baginya, vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Setidaknya, hukuman yang diberikan majelis banding pimpinan Herri Swantoro itu setimpal dengan perbuatan terdakwa yang tak berperikemanusiaan.

Suparji berpendapat penjara penjara seumur yang diputus oleh pengadilan tingkat belum memenuhi rasa keadilan. Sebab, pihak korban banyak yang meminta agar dijatuhkan vonis mati. Nah, terhadap hukuman mati itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, jumlah korban terbilang banyak dan masih di bawah umur.

“Oleh karena putusan Pengadilan Tinggi sudah keluar, maka otomatis vonis pengadilan sebelumnya dianulir. Bila pihak pelaku tidak puas dengan vonis ini, bisa mengambil upaya hukum lebih lanjut,” katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan vonis atau hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi yang totalnya sebesar Rp300 jutaan lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Selain itu, merampas harta kekayaan/aset Terdakwa Herry Wirawan alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang. “Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban.”

Tags:

Berita Terkait