Vonis Kasus Cikeusik Dinilai Terlalu Ringan
Aktual

Vonis Kasus Cikeusik Dinilai Terlalu Ringan

M-11
Bacaan 2 Menit
Vonis Kasus Cikeusik Dinilai Terlalu Ringan
Hukumonline

Pengadilan Negeri (PN) Serang dinilai gagal dalam menemukan dan menentukan aktor yang paling bertangggungjawab atas peristiwa Cikeusik secara keseluruhan. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Kamis (28/7).

 

Pernyataan tersebut dilatarbelakangi dengan rendahnya vonis yang dijatuhkan PN Serang. Sembilan dari 11 pelaku penyerangan jamaah Ahmadiyah hanya divonis enam bulan penjara, satu pelaku divonis tiga bulan penjara, dan satu lainnya divonis lima bulan 15 hari penjara. Vonis ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/7) yang berkisar lima sampai tujuh bulan penjara.

 

Vonis ini dinilai terlalu rendah karena hanya dinilai sebagai peristiwa biasa. Padahal, ELSAM menilai kejahatan ini merupakan kejahatan serius yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang jamaah Ahmadiyah.

 

ELSAM juga menilai Pengadilan hanya berhasil menemukan pelaku-pelaku lapangan yang bertanggung jawab atas peristiwa, “Tapi bukan aktor intelektualnya,” demikian bunyi siaran pers No: 159/DE/ELSAM/VII/2011 itu. ELSAM juga berpendapat putusan tersebut tidak akan memberikan efek jera terhadap kasus-kasus kekerasan yang berbasis kebencian terhadap suatu kelompok agama, “Misalnya kasus kekerasan terhadap jamaah gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi; Kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah Cilasada Bogor dan peristiwa Temanggung yang dituntut dan dihukum kurang dari satu tahun.

 

Atas dasar itulah, ELSAM mendesak Pemerintah Republik Indonesia mengundang secara resmi special rapporteur untuk kebebasan beragama untuk dating dan meninjau situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, sehingga dapat memberikan arahan dan rekomendasi untuk perbaikan situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan Indonesia.

 

Selain kepada pemerintah, ELSAM juga mengimbau Komnas HAM, Komnas Perempuan bersama-sama Kementrian Hukum dan HAM untuk mengambil langkah menyelesaikan dan menghentikan kasus berbasiskan agama.

 

ELSAM meminta juga meminta kepada Jaksa Agung untuk melakukan eksaminasi atas kinerja Jaksa-Jaksa yang bertugas dan menangani peristiwa Cikeusik. ELSAM mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada Jakasa yang tidak professional.

 

Stakeholder yang tidak luput dari imbauan ELSAM adalah Mahkamah Agung (MA). MA diminta untuk mereview dan apabila memungkinkan menjatuhkan putusan yang berbeda dengan putusan PN Serang serta menjatuhkan hukuman yang proporsional terhadap para pelaku penyerangan Cikeusik. 

Tags: