Vonis Bebas Kasus Korupsi Merpati Tak Bulat
Utama

Vonis Bebas Kasus Korupsi Merpati Tak Bulat

Salah satu hakim anggota dissenting opinion yang intinya menyatakan Hotasi bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit

Dalam perjanjian antara PT MNA dengan TALG juga disebutkan kewajiban perusahaan penyedia pesawat dari Amerika Serikat itu untuk mengembalikan security deposit beserta bunganya. Akibat kegagalan TALG, PT MNA pernah melayangkan gugatan ke sebuah pengadilan di Colombia, Amerika Serikat. Hasilnya, PT MNA dimenangkan oleh hakim dengan putusan bahwa TALG terbukti bersalah melakukan wanprestasi.

Atas dasar itu, CEO TALG, Alan Messner dan COO TALG, Jon Cooper dihukum untuk mengembalikan security deposit kepada PT MNA berikut bunganya. Bahkan, hingga kini PT MNA masih mengupayakan pengembalian uangnya dan mempidanakan kedua orang tersebut. “Gugatan yang dilakukan MNA terhadap TALG menunjukkan tidak adanya konflik kepentingan antara terdakwa dengan TALG,” kata Alexander.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, salah satu unsur yang tak terbukti adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Menurut majelis hakim, selain kedua terdakwa tak diuntungkan dalam perkara ini, tak ada pula niat jahat sejak awal dalam menyewa pesawat untuk menguntungkan pihak lain. “Klausul refundable (menunjukkan, red) tidak ada niat kesengajaan terdakwa untuk berikan keuntungan ke TALG,” katanya.

Selain membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan hak, harkat dan martabat kedua terdakwa. Atas putusan ini, kedua terdakwa menerimanya. Namun, tim penuntut umum pada Kejagung menyatakan pikir-pikir.

“Kita lihat bahwa pertimbangan dissenting sangat jelas bahwa perbuatan itu dilakukan, masih ada upaya hukum yang lain, kita masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujar Jaksa Aryawan.

Usai persidangan, Hotasi menyambut baik putusan majelis hakim. Ia berharap hakim di pengadilan tetap bisa independen dan melihat perkara berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. “Teman-teman bisa melihat proses hukum di persidangan selama tujuh bulan, seluruh saksi dan fakta itu konsisten dengan keputusan hari ini yang telah dibacakan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Tony, Jansen Sitindaon mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 244 KUHAP, tak ada upaya hukum lain lagi oleh penuntut umum terkait putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, dengan adanya putusan bebas ini penuntut umum harus menghormatinya. “Mau tidak mau penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum lain karena putusan bebas ini,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, ini adalah kali pertama majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas. Namun yang patut pula dicatat, perkara ini ditangani oleh penuntut umum Kejaksaan, bukan KPK.

Tags:

Berita Terkait