Vonis Anak 11 Tahun Dikecam
Utama

Vonis Anak 11 Tahun Dikecam

Polisi, jaksa dan hakim tak mengerti undang-undang.

ASH
Bacaan 2 Menit

Karena itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding dan mendesak MA untuk membatalkan vonis itu sekaligus memberi sanksi kepada hakim yang bersangkutan. “Kita belum melihat pelanggaran perilaku hakimnya, makanya kita belum berniat lapor ke KY. Tetapi, kita akan banding setelah kita komunikasikan dengan DY,” tegasnya. 

Sektretaris KPAI Muhammad Ichsan mengaku merasa kecolongan atas kasus ini. Dia tegaskan, sejak awal seharusnya polisi setempat tidak boleh meneruskan kasus ini karena pelakunya masih berusia 11 tahun. “Sanksi harusnya dikembalikan ke orang tuanya atau dibina di Kemensos. Ini kecolongan pertama,” kata Ichsan.

Dia pun menuding hakim yang mengadili perkara ini tak paham aturan perlindungan anak yang mengakibatkan DY diputus 2 bulan 6 hari. Tak hanya hakim, polisi dan jaksa juga tidak paham aturan perlindungan anak.  

“Kasus ini akan kita konfirmasi ke Kepolisian, Kejaksaan, MA agar diperiksa semua prosesnya. Kalau ditemukan ada indikasi kelalaian pada anggotanya, harus diberikan sanksi,” harapnya.

Ditambahkan Ichsan, dengan kasus ini DY mengalami kerugian materil dan immateril seperti pernah ditahan selama 2 bulan dan 6 hari dalam penjara, sehingga dia berhak atas ganti kerugian dan rehabilitasi oleh pengadilan. ”Apakah bentuknya uang, nanti terserah hakimnya yang cocok untuk merehabilitasi anak itu,” katanya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur meminta agar DY melalui kuasanya yang berwenang untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan itu. “Untuk mengujinya harus lewat upaya hukum, segera nyatakan banding,” saran Ridwan.

Senada, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan saluran hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkan putusan itu hanya lewat upaya hukum banding atau kasasi. Meski begitu, KY siap menelusuri ada-tidaknya indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakimnya. “Kalau ada indikasi kuat melanggar itu, tentunya akan kita panggil hakimnya,” kata Imam.

Tags: