Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo dalam Kasus Ekspor Benih Lobster
Terbaru

Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo dalam Kasus Ekspor Benih Lobster

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 8 Menit

Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Edhy adalah ia berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum dan sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita. Majelis hakim juga tidak dengan bulat memutuskan vonis tersebut, karena hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP karena tidak ada arahan dari Edhy Prabowo, dan hanya hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budi daya dan ekspor BBL tidak boleh dipersulit tapi dipermudah, begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari terdakwa," kata hakim Suparman Nyompa.

Hakim Suparman mengatakan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang. "Walau tidak tahu uang dari Suharjito dan pengusaha lain, tapi terdakwa tidak pernah mengurus uang yang dipegang Amiril hanya tahu ada uang atau tidak, maka terdakwa harus tetap bertanggung jawab sehingga dakwaan kedua tetap terpenuhi," ujar hakim Suparman.

Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Edhy selaku Menteri KP ingin memberikan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI pada 4 Mei 2020. Edhy Prabowo pada 14 Mei 2020 lalu menerbitkan keputusan menteri tentang pembentukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster (Panulirus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta selaku ketua dan Safri selaku wakil ketua.

Tugas tim itu adalah memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon pengekspor BBL. Pada 10 Juni 2020, Amiril Mukminin dan Andreau Misanta meminta Deden untuk memasukkan nama Nursan dan Amir yaitu teman dekat dan representasi Edhy ke dalam kepengurusan PT ACK dan membuat perubahan saham, yaitu Nursan yang kemudian diganti posisinya oleh Achmad Bahtiar selaku komisaris dan mendapat saham 41,65 persen; Amri selaku Direktur Utama mendapat 40,65 persen; Yudi Surya Atmaja selaku representasi PT PLI mendapat 16,7 persen, dan PT Dentras Interkargo Perkasa mendapat 1 persen.

Padahal Nursan, Achmad Bachtiar, dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT ACK. Selanjutnya ditetapkan bahwa biaya ekspor BBL Rp1.800 per ekor bagi seluruh perusahaan pemohon izin budi daya dan ekspor BBL, dengan pembagian PT PLI mendapat biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 dan PT ACK mendapat Rp1.450 per ekor BBL.

Tags:

Berita Terkait