Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti
Terbaru

Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti

Visum et Repertum dibuat dan dibutuhkan di dalam kerangka upaya penegakan hukum dan keadilan. Visum et Repertum berkedudukan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Menurut pasal tersebut, surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut UU adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. Sehingga, Visum et Repertum berkedudukan sebagai alat bukti yang sah.

Kemudian, tata cara pemberian keterangan ahli dalam bentuk laporan atau Visum et Repertum, ialah:

1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh penyidik.

2. Permohonan Visum et Repertum harus diserahkan oleh penyidik bersamaan dengan korban, tersangka dan/atau barang bukti kepada dokter ahli kedokteran.

3. Menyebutkan secara tegas untuk keperluan apa pemeriksaan dilakukan.

4. Ahli membuat laporan sesuatu permintaan penyidik.

5. Laporan dikuatkan sumpah pada waktu ahli menerima jabatan.

Pembuatan Visum et Repertum biasanya diperlukan untuk beberapa tindak pidana yang menyangkut korban manusia, baik hidup maupun mati dan benda yang diduga sebagai bagian dari tubuh manusia.

Beragam tindak pidana yang memerlukan Visum et Repertum di antaranya:

1.  Pelaku tindak pidana yang menderita kelainan jiwa, berkaitan dengan Pasal 44 KUHP.

2.   Penentuan umur korban/pelaku tindak pidana.

3. Kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284 sampai Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 sampai Pasal 294 KUHP.

4. Kejahatan terhadap nyawa yaitu Pasal 338 sampai 348 KUHP.

5. Kejahatan penganiayaan yang berkaitan dengan Pasal 351 sampai Pasal 355 KUHP.

6. Perbuatan kelalaian yang menyebabkan mati atau luka orang lain, yaitu Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Ketika dalam proses peradilan seorang hakim mengalami keraguan atau timbul rasa keraguan, maka hakim dapat memanggil dokter pembuat Visum et Repertum tersebut. Hal ini dapat menjadi suatu alat bukti keterangan ahli dalam bidang ilmu kedokteran forensik dimana untuk menjernihkan persoalan yang timbul di dalam sidang peradilan.

Tags:

Berita Terkait