Visi FHUP Hasilkan Yuris Berkepribadian Pancasila, Begini Kurikulum Wajibnya
Terbaru

Visi FHUP Hasilkan Yuris Berkepribadian Pancasila, Begini Kurikulum Wajibnya

Beban studi hingga lulus minimal 144 SKS termasuk tugas akhir skripsi. Ada 30 Mata Kuliah Wajib Fakultas.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kampus FH Universitas Pancasila. Foto: univpancasila.ac.id
Kampus FH Universitas Pancasila. Foto: univpancasila.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) adalah satu dari enam fakultas pertama yang dimiliki UP saat didirikan pada tahun 1963. Sejak awal berdiri kampus ini menegaskan jati diri sebagai universitas yang berkepribadian Pancasila dan lembaga pengkaji dasar negara secara ilmiah.

Bernaung di bawah Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, FHUP sudah memasuki usia 59 tahun sebagai salah satu kampus hukum kenamaan Indonesia. Visinya tegas yaitu menghasilkan lulusan berkualitas dan profesional berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

“Mahasiswa lulus sarjana hukum dari FH UP minimal harus menyelesaikan 144 SKS sudah dengan skripsi,” kata Luh Rina Apriani, Kepala Bagian Administrasi Akademik FHUP. Tugas akhir penulisan di FHUP yang tersedia hanya penulisan skripsi sebagai karya ilmiah akademik. Bobot beban studi itu terbagi pada Mata Kuliah Wajib Nasional, Mata Kuliah Wajib Universitas, Mata Kuliah Wajib Fakultas, Mata Kuliah Wajib Program Kekhususan, dan Mata Kuliah Pilihan Fakultas.

Baca Juga:

Perlu diingat bahwa Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).

Pasal 19 Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebut bahwa bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.

Berikut ini daftar Mata Kuliah Wajib Fakultas di FHUP merujuk kurikulum yang dijelaskan oleh Rina. Masih ada deretan Mata Kuliah Wajib Program Kekhususan dan Mata Kuliah Pilihan Fakultas selain daftar di bawah yang juga harus diambil sebagai syarat menuntaskan studi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait