Visa Bebas Sering Disalahgunakan Warga Asing untuk Bekerja di Indonesia
Berita

Visa Bebas Sering Disalahgunakan Warga Asing untuk Bekerja di Indonesia

Departemen Kehakiman dan HAM mensinyalir banyak warga negara asing yang mencari nafkah di Indonesia, mulai dari konsultan hukum hingga guru bahasa Inggris. Padahal, mereka datang ke sini dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS). Banyak merugikan negara?

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Bab VI Undang-Undang No. 9/1992 tentang Keimigrasian, ditindaklanjuti dengan PP No. 31/1994, juga sudah tegas mengatur sistem pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian yang bisa dikenakan kepada mereka.  Cara yang bisa dilakukan antara lain pendaftaran dan pemantauan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar Indonesia.

 

Tenaga pendamping

Khusus di bidang ketenagakerjaan, sejumlah peraturan perundang-undangan juga sudah mengatur masalah tenaga kerja asing. Berdasarkan catatan hukumonline, paling tidak sudah ada dua acuan yaitu UU No. 3/1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing, dan Keputusan Presiden No. 75/1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.

 

Terakhir, Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 mengharuskan perusahaan atau kantor yang mempekerjakan warga asing mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Tenaga Kerja. Perusahaan dimaksud juga harus sudah membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing tersebut. Pengecualian atas ketentuan itu hanya untuk pegawai diplomatik dan konsuler.

 

Tenaga kerja asing (TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Mereka, misalnya, dilarang menduduki jabatan personalia di perusahaan.

 

Salah satu hal penting adalah kewajiban menunjuk warga Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing. Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja warga Indonesia sebagai tenaga pendamping bagi TKA. Perusahaan berkewajiban melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia tadi.

 

Tags: