Virus Corona dan Penimbun Masker
Foto Essay

Virus Corona dan Penimbun Masker

Terdapat sanksi denda puluhan miliar hingga penjara bagi pelaku usaha yang sengaja menimbun masker sehingga terjadinya kelangkaan barang.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Merebaknya virus Corona ke sejumlah negara hingga jatuhnya ribuan korban jiwa membuat masyarakat harus waspada terhadap virus tersebut. Termasuk masyarakat Indonesia. Kewaspadaan tersebut pun berubah menjadi langkanya masker N95. Bahkan apotek dan toko-toko alat kesehatan banyak yang kehabisan stok masker.

Hukumonline.com

Jika pun ada yang masih menjual, harganya naik gila-gilaan. Dari semula seharga Rp20 ribu per buah, kini melonjak drastis menjadi Rp3 juta per 10 buah. Selain meningkatnya kebutuhan atas masker, kelangkaan stok menjadi penyebab tingginya harga masker N95. Masker N95 ini dikenal sebagai repirator udara yang dapat menyaring partikel berbahaya. Terdapat tulisan N95 di masker tesebut dan biasanya masker berwarna putih.

Hukumonline.com

Hal ini pun direspon oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia mengingatkan, bahwa terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti sengaja menimbun masker. Bahkan, sanksi tersebut bisa berujung pidana.

Hukumonline.com

"Menimbun kemudian tujuannya untuk mengacaukan pasokan, harga, maka dia harus diproses secara hukum," kata Tulus.

Hukumonline.com

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons kelangkaan masker N95 di Indonesia. Wakil Ketua BPKN Rolas B Sitinjak mengingatkan pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan kekhawatiran atau kepanikan warga atas ancaman penyebaran virus corona. Jangan sampai peritiswa di beberapa negara terjadi di Indonesia, yakni sulitnya mendapatkan masker di pusat-pusat perdagangan.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Dalam konteks tersebut, lanjut Rolas, pelaku usaha wajib memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp50 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Hukumonline.com

Meskipun demikian BPKN memaklumi kemungkinan terjadinya kelangkaan ini akibat di satu sisi ada kepanikan massa yang khawatir dampak dan penyebaran virus corona, dan di sisi lain produsen belum siap menambah produksinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: