Vans Gugat Merek Warga Korea Selatan
Berita

Vans Gugat Merek Warga Korea Selatan

Warga Negara Korea Selatan dituding VANS mendompleng dan mencatut merek sepatu asal Amerika Serikat itu.

HRS
Bacaan 2 Menit

Pengakuan sebagai pemilik pertama yang sah dan merek terkenal bukanlah isapan jempol. Rupanya, Vans Inc dan Kim Sung Soo telah dua kali berperkara yang sama di pengadilan. Dan, pengadilan memutuskan merek Vans Inc sebagai pemilik pertama yang diperkuat Mahkamah Agung.

Pengadilan juga mengakui merek ini sebagai merek terkenal. Hal ini terlihat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 042K/N/HaKI/2006 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 960K/Pdt.Sus/2010. Perkara ini membuat perusahaan asal Paman Sam merasa kecewa karena pihaknya telah memenangkan dua perkara pembatalan pendaftaran atas merek VANS ini, tetapi tetap dicatut. 

"Ini mengecewakan," tulis kuasa hukum Vans Inc Adolf M Panggabean dalam berkas gugatannya.

Atas hal ini, Vans Inc menuding telah mendompleng dan mencatut merek dan model produknya. Tindakan ini akan menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Pasalnya, produk-produk dari Kim Sung Soo memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk Vans Inc. Bahkan, Kim Sung Soo juga meniru edisi khusus Rowley XL-2. Padahal, Geoff Rowley sama sekali tidak pernah berkerjasama dengan Kim Sung Soo.

Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No.15 Tahun 2001, merek tersebut harus dibatalkan dari Daftar Umum Merek. Lebih lanjut, Adolf juga mengimbau Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk lebih teliti dan bijaksana dalam mengambil keputusan mengingat Indonesia sejak 1 Januari 2000 telah menjadi anggota TRIPS.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Kim Sung Soo, Vosma Panjaitan menolak tudingan telah membajak merek Vans. Menurutnya, suatu merek jangan hanya melihat dari unsur kata saja, tetapi juga melihat secara keseluruhan, yaitu kata dan logonya.

Malah Kim Sung Soo menuding balik bahwa VANS Inc lah yang memiliki iktikad tidak baik. Hal ini terlihat dari penggugat yang pernah ingin mendaftarkan produknya di Korea Selatan, tetapi ditolak. Ini akan dibuktikan Kim Sung Soo dalam pembuktian nanti.

Terkait dalil merek terkenal, Udin juga menolak dalil itu. Ia mengakui suatu merek dapat dikatakan terkenal salah satunya adalah promosi yang gencar. "Tapi, apakah dia (Vans Inc, red) berinvestasi di sini," tanya si kuasa hukum.

Tags:

Berita Terkait