Vaksin untuk ODGJ
Foto Essay

Vaksin untuk ODGJ

Pihak yayasan Diharapkan melapor bila memang ditemukan kasus Covid-19 terhadap ODGJ.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Puluhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengikuti vaksinasi massal di Yayasan Jambrud Biru, Jalan Asam Sari II, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (4/8/2021). Bagi ODGJ ini merupakan vaksin tahap mereka yang disuntik dengan vaksin AstraZeneca.

Hukumonline.com

Beragam tingkah terlihat saat puluhan ODGJ yang berseragam biru itu menunggu giliran disuntuk. Beberapa di antaranya dengan tatapan nanar dan pikiran kosong, ada juga yang celingak celinguk duduk menunggu giliran.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Ada pula di antara mereka yang bercanda, tertawa, bercengkerama sambal berbaur satu sama lain. Selingan senyum juga dilontarkan ODGJ sambil santai sesuai pikirannya masing-masing.

Hukumonline.com

Pasien ODGJ di Yayasan Jambrud Biru ini tampak bersih mengenakan seragam mereka. Salah satu terapi penyembuhan yang dilakukan Yayasan Jamrud Biru adalah dengan cara tradisional seperti pijat saraf, totok, pemberian ramuan jamu, vitamin, hingga siraman rohani.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Dengan terjadwal rapih dan keterampilan para pekerja Yayasan, satu per satu pasien dilayani. Hal ini sesuai dengan moto yang diusung Yayasan Jambrud Biru yakni "Semangat, Sehat dan Bergembria".

Hukumonline.com

Pendiri Yayasan Jambrud Biru, Arymurti mengatakan, pihaknya saat ini merawat 168 pasien ODGJ dan sebagian mendapatkan vaksinasi. ”Alhamdullilah vaksin hari ini berjalan dengan lancar, kebetulan pasien kita memang ada 168, itu sebagian ada yang ada keluarganya dan tidak ada keluarga,” katanya.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Jika pasien ODGJ tidak memiliki keluarga vaksin langsung diberikan. Sedangkan jika pasien memiliki keluarga, Yayasan akan meminta izin terlebih dahulu. "Yang tidak ada keluarganya berhasil kami vaksin semua, untuk saat ini total yang tervaksin sekitar 50 (pasien ODGJ),” ucapnya.

Hukumonline.com

Dalam kegiatan ini, Polsek Bantargebang menyediakan sebanyak 200 dosis vaksin bermerk AstraZeneca untuk ODGJ, pengelola yayasan, dan masyarakat sekitar. "Jadi totalnya ada 168 orang, itu adalah pasien ODGJ dan pengurus, jadi sehingga ada sekitar 200 yang kita laksanakan vaksinasi hari ini," ujar dia.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Disabilitas Dinas Sosial Kota Bekasi, Feni Dwi Primordia, menyampaikan bahwa pihak yayasan akan melapor bila memang ditemukan kasus Covid-19 terhadap ODGJ.

Hukumonline.com

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan ODGJ berhak mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 merupakan hak bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga siapapun berhak mendapatkan vaksin. Seperti WNI lainnya, ODGJ yang dapat menerima vaksin Covid-19 harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, NIK merupakan salah satu syarat penting bagi penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Tags: