Vaksin untuk ODGJ
Foto Essay

Vaksin untuk ODGJ

Pihak yayasan Diharapkan melapor bila memang ditemukan kasus Covid-19 terhadap ODGJ.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Dalam kegiatan ini, Polsek Bantargebang menyediakan sebanyak 200 dosis vaksin bermerk AstraZeneca untuk ODGJ, pengelola yayasan, dan masyarakat sekitar. "Jadi totalnya ada 168 orang, itu adalah pasien ODGJ dan pengurus, jadi sehingga ada sekitar 200 yang kita laksanakan vaksinasi hari ini," ujar dia.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Disabilitas Dinas Sosial Kota Bekasi, Feni Dwi Primordia, menyampaikan bahwa pihak yayasan akan melapor bila memang ditemukan kasus Covid-19 terhadap ODGJ.

Hukumonline.com

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan ODGJ berhak mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 merupakan hak bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga siapapun berhak mendapatkan vaksin. Seperti WNI lainnya, ODGJ yang dapat menerima vaksin Covid-19 harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, NIK merupakan salah satu syarat penting bagi penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Tags: