UU Tapera Diuji Materi ke MK
Terbaru

UU Tapera Diuji Materi ke MK

Ada dua pasal yang dimohonkan yakni pasal 1 ayat (3) dan pasal 9 ayat (2). Kedua pasal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Belum lama ini Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP 21/2024 merupakan aturan turunan dari UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 1 poin 11 PP ini mengatur peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan Tapera. Bunyi pasal ini sama dengan bunyi pasal 1 ayat (3) UU Tapera: “Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan”.

Dengan demikian, maka semua pekerja di Indonesia yang sudah bekerja minimal 6 bulan wajib menjadi peserta Tapera yang dibebankan membayar iuran sebesar 3 persen setiap bulannya dari gaji. Rinciannya adalah 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibayar oleh pekerja.

Baca Juga:

Namun pelaksanaan Tapera mendapatkan penolakan dari publik, terutama bagi pekerja dan pemberi kerja. Iuran yang ditetapkan sebesar 3 persen dinilai memberatkan. Selain itu terdapat tumpang tindih antara manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera.

Atas dasar keresahan publik tersebut, UU Tapera dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review diajukan ke MK pada Kamis (6/6), oleh seorang pekerja freelance bernama Bansawan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk menguji dua pasal dari UU Tapera, yakni pasal 1 ayat (3) dan juga pasal 9 ayat (2). Adapun bunyi dari pasal 9 ayat (2): “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.”

Tags:

Berita Terkait