UU Penodaan Agama Tak Kekang Kebebasan Beragama
Berita

UU Penodaan Agama Tak Kekang Kebebasan Beragama

Pernah diuji sebelumnya, pemerintah menilai permohonan ini nebis in idem.

ASH
Bacaan 2 Menit

“UU pencegahan Agama bukan untuk mengekang kebebasan agama, justru ini untuk memberikan rambu-rambu pencegahan penodaan agama,” lanjut Abdul.

Lagipula, Pengujian Pasal 156a KUHP sudah pernah dilakukan pengujian pada tahun 2009, yang putusannya menolak pengujian pasal itu. Karena itu, pemerintah berpendapat permohonan pengujian UU ini nebis in idem. “Kita anggap alasan yang digunakan para pemohon sama dengan putusan No. 140/PUU-VII/2009,” tambahnya.

Menanggapi, keterangan pemerintah, kuasa hukum pemohon Hertasning Ichlas sepakat dengan pandangan pemerintah yang menyatakan UU ini digunakan sebagai rambu-rambu untuk menjaga keharmonisan antar agama.

Namun, dia melihat fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pemerintah dalam ruang persidangan. Baginya, putusan yang digunakan oleh pengadilan terkait kasus penodaan agama itu hanya berdasarkan selera individu atau kelompok.

“Kami hanya ingin meneguhkan bahwa untuk menerapkan Pasal 156a UU KUHP perlu ada surat teguran/peringatan lewat SKB tiga menteri dulu, tidak boleh asal tarik sembarangan,” ujar Hertasning Ichlas usai persidangan.

Untuk diketahui, pengujian ini berawal dari kasus Tajul Muluk (pemimpin aliran Syiah) di Sampang, Madura pada Juli 2012 yang divonis dua tahun penjara karena dinyatakan telah melakukan penodaan dan penistaan agama. Namun, Tajul menganggap sebelum menerapkan Pasal 156a KUHP harus ada peringatan terlebih dahulu melalui SKB tiga menteri.    

Tags: