Pemerintah dan DPR telah rampung menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) hingga disetujui menjadi UU. Pengesahan RUU PDP menjadi momentum dalam memperbaiki tata kelola perlindungan data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital.
“Disahkannya RUU PDP menjadi UU menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia,” ujar Menteri Komunikas dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Gerard Plate saat mewakili Presiden saat persetujuan RUU PDP menjadi UU di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (20/9/2022).
Dia menilai terdapat beberapa kemajuan yang diharapkan dengan terbitnya UU PDP. Pertama, dari sisi kenegaraan dan pemerintahan. Menurutnya, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara dalam pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
Lebih dari itu, RUU PDP bakal memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi di sektor publik maupun privat. Kedua, dari sisi hukum. Dia berpendapat, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
“UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum,” lanjutnya.
Baca Juga:
- Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
- Kominfo: RUU PDP Atur Keseimbangan Tata Kelola Pemprosesan Data Pribadi
- Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
Ketiga, dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi. Menurutnya, kehadiran UU PDP bakal mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi seluruh pengendali data pribadi. Mulai di sektor pemerintahan maupun swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi dan mematuhi prinsip pelindungan data pribadi.