UU PDP Diharapkan Awal yang Baik Atasi Kebocoran Data Pribadi
Utama

UU PDP Diharapkan Awal yang Baik Atasi Kebocoran Data Pribadi

UU Pelindungan Data Pribadi terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkominfo Johnny Gerard Plate menyerahkan naskah RUU PDP kepada pimpinan DPR usai disetujui menjadi UU, Selasa (20/9/2022). Foto: RES
Menkominfo Johnny Gerard Plate menyerahkan naskah RUU PDP kepada pimpinan DPR usai disetujui menjadi UU, Selasa (20/9/2022). Foto: RES

Setelah berjibaku dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam rentang waktu dua tahun, akhirnya menyepakati persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU. Kesepakatan itu diambil secara bulat oleh sembilan fraksi partai dalam rapat paripurna yang digelar DPR.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (20/9/2022). Seluruh anggota dewan yang hadir serentak memberikan jawaban persetujuan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam laporan akhirnya menyatakan beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi. Menurutnya, RUU PDP bakal menjadi payung hukum yang kuat dan memastikan negara menjamin kepastian perlindungan data pribadi warga negaranya.

Dia berpendapat UU PDP ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. Menurutnya, selama ini pembahasan yang dinamis antara Komisi I dengan pemerintah terdapat perubahan. Bila sebelumnya dalam draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga:

Adapun sistematika dari RUU tentang PDP yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab 2 Asas; Bab 3 Jenis Data Pribadi; Bab 4 Hak subjek data pribadi; Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi; Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi. Bab 6 terdiri dari bagian pertama tentang umum; Bagian Kedua tentang kewajiban pengendali data pribadi; Bagian ketiga tentang kewajiban prosesor data pribadi; Bagian keempat tentang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi.

Kharis melanjutkan Bab 7 Transfer Data Pribadi; Bab 8 Sanksi Administatif; Bab 9 Kelembagaan; Bab 10 Kerja Sama Internasional; Bab 11 Partisipasi Masyarakat; Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara; Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi; Bab 14 Ketentuan Pidana; Bab 15 Ketentuan Peralihan; dan Bab 16 Ketentuan Penutup.

“Selama 2 lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan pengesahan RUU PDP menjadi UU menjadi momentum yang amat ditunggu-tunggu berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta segenap elemen masyarakat Indonesia.

Menurutnya, persetujuan dan pengesahan RUU PDP menjadi UU merupakan wujud nyata pengejawantahan amanat UUD Tahun 1945. Khususnya Pasal 28 G ayat (1) yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Ia menjelaskan RUU PDP disodorkan pemerintah ke DPR melalui surat presiden (Surpres) pada 24 Januari 2020 lalu. Dalam Surpres tersebut, Presiden menugaskan Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham secara sendiri maupun bersama-sama mewakili presiden untuk membahas bersama DPR dalam mendapatkan persetujuan bersama.

“Sejak saat itu pemerintah dan DPR telah bahu-membahu dalam upaya menyelesaikan RUU PDP,” kata Menkominfo.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menuturkan pemerintah dan Komisi I DPR telah mengambil keputusan tingkat pertama dan memberikan persetujuan pada 7 September 2022 lalu. Dia menilai panjangnya pembahasan menjadi proses dalam menghasilkan UU yang substantif dan komprehensif.

“Oleh karena itu atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih kepada para pimpinan seluruh angggota DPR, khususnya komisi I dan Panja Komisi I dan Panja lintas kementerian dalam membahas RUU PDP menjaddi UU PDP,” katanya.

Tags:

Berita Terkait