UU Pangan Harus Utamakan Perlindungan Petani
Berita

UU Pangan Harus Utamakan Perlindungan Petani

Perlindungan terhadap petani dapat dilakukan lewat lembaga pangan baru yang diamanatkan oleh UU Pangan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Pada kesempatan yang sama, anggota koalisi dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah, mengatakan lembaga pangan baru itu secara hukum lebih kuat posisinya ketimbang lembaga pangan yang ada saat ini. Pasalnya, lembaga pangan baru itu diamanatkan langsung oleh UU Pangan.

Oleh karenanya, koalisi berharap lembaga itu dapat membenahi carut marut pengelolaan pangan, khususnya dalam melindungi produsen pangan yaitu petani kecil. Jika perlindungan terhadap petani itu tak dilakukan, Ruli khawatir kestabilan pangan di Indonesia akan terganggu. 

Apalagi, pemerintah saat ini cenderung mengutamakan untuk impor produk pangan ketimbang memproduksi sendiri. Walau ada kuota yang ditetapkan pemerintah yang ditujukan untuk membatasi sebuah produk impor, namun Ruli memandang hal itu tak mampu membendung produk impor.

Pasalnya, Ruli melihat perusahaan swasta dapat dengan mudah mengimpor komoditas pangan. Jika impor yang dilakukan pihak swasta itu tak diawasi maka spekulasi harga pangan berpotensi besar terjadi. Sehingga, spekulasi itu merugikan petani.

“Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, harus mengutamakan produk pangan yang diproduksi petani langsung, jangan industri besar,” kata Ruli.

Untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang sejalan dengan perlindungan terhadap petani, Ruli mengatakan pemerintah harus komitmen menjalankan reformasi agraria. Dengan menyediakan atau memberikan lahan garapan, maka petani dapat memproduksi pangan secara berkelanjutan. Menurutnya, hal mendasar yang wajib dipenuhi untuk merealisasikan kedaulatan pangan adalah tanah, infrastruktur pertanian yang mumpuni, harga benih dan lainnya.

Anggota koalisi dari Aliansi Petani Indonesia (API), Fadil Kirom, mengatakan lemahnya fungsi lembaga pangan yang ada saat ini merugikan petani. Misalnya, harga bawang petani ketika panen dihargai rendah yaitu Rp7 ribu/kilogram. Pada saat belum panen, harga bawang melambung sampai Rp70 ribu/kilogram.

Tags: