UU Panas Bumi Segera Direvisi
Utama

UU Panas Bumi Segera Direvisi

Mengubah ketentuan pengusahaan panas bumi di wilayah hutan konservasi dan hutan lindung.

KAR
Bacaan 2 Menit
Pipa panas bumi. Foto : vebymega.blogspot.com
Pipa panas bumi. Foto : vebymega.blogspot.com

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengajukan Revisi Undang-Undang (RUU) Panas Bumi. Keberadaan RUU ini diharap bisa mengoptimalkan penggunaan panas bumi sebagai sumber energi. Komisi VII DPR sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Panas Bumi.

Sembilan fraksi yang tergabung dalam Pansus sepakat melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Panas Bumi. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja Pansus RUU Panas Bumi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri ESDM Jero Wacik mengapresiasi upaya Pansus Panas Bumi untuk mempercepat pembahasan revisi UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi tersebut.

"Dari pandangan seluruh Fraksi, saya cukup senang bahwa semua sepakat untuk mendorong adanya RUU Panas Bumi," kata Wacik di Jakarta, Senin (21/10).

Wacik menjelaskan, panas bumi sebagai energi baru terbarukan (EBT) memiliki potensi cukup besar bagi pembangkit listrik untuk meningkatkan rasio elektrifikasi. Dengan potensi geothermal nasional sebesar 30.000 mega watt (MW), tidak dipungkiri hal tersebut mampu menjawab kebutuhan listrik pada generasi mendatang.

"Panas bumi merupakan energi yang ramah lingkungan dan gas emisinya jauh lebih rendah dibanding sumber energi lainnya," tutur Wacik.

Selama ini hambatan dalam menjalankan pengembangan panas bumi dikarenakan terbenturnya sejumlah aturan dari lintas Kementerian. Produksi geothermal yang dianggap sebagai kegiatan pertambangan dengan beroperasi di kawasan hutan menyebabkan sulitnya mendapat izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Tags:

Berita Terkait