UU Ormas, Riwayatmu Kini
Berita

UU Ormas, Riwayatmu Kini

Ketika era reformasi bergulir, UU Ormas yang merupakan produk orde baru kembali dipersoalkan. Banyak yang menanyakan, relevansi UU tersebut dengan kondisi saat ini.

Ali/Sut
Bacaan 2 Menit

Ery tak asal omong. Ia lantas menujukan risalah rapat yang membahas UU tersebut. Menurutnya, ada tiga pendekatan yang digunakan dalam membuat UU yang disahkan Presiden Soeharto tanggal 17 Juni 1985 ini. Pertama, pendekatan asas tunggal Pancasila. Ery mengatakan, pada 1980-an, Ormas Islam memang menjamur. "Pemerintah menilai Ormas-Ormas itu perlu ditertibkan," tuturnya. Lalu yang kedua, menyangkut usaha membasmi ideologi komunis. Dan ketiga, pengaruh doktrin wadah tunggal. "Pemerintah menginginkan agar setiap organisasi sejenis berada dalam satu pot," katanya.

Misalnya, kata dia, organisasi wartawan digabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), lalu Ormas kepemudaan dan kemahasiswaan berada di bawah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Prakteknya, doktrin wadah tunggal ini sudah mulai tergerus meski UU itu masih berlaku. Organisasi wartawan tumbuh menjamur, begitu pula dengan kepemudaan dan kemahasiswaannya. Walaupun sampai saat ini, KNPI masih mengklaim sebagai wadah tunggal.

Ketika era reformasi bergulir, produk orde baru ini kembali dipersoalkan. Banyak yang menanyakan, relevansi UU tersebut dengan kondisi saat ini. Makanya, revisi UU Ormas kembali menggema di Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, RUU Ormas sampai saat ini masih menunggu penjadwalan dari DPR. "Sudah masuk Prolegnas tapi belum dijadwalkan 2008 oleh Baleg (Badan Legislatif -red)," ujarnya kepada hukumonline, Senin (9/6).

Berbeda dengan Sudarsono, menurut Ery, Depdagri tak perlu repot-repot merevisi UU Ormas. "Cukup RUU Perkumpulan Badan Hukum dan UU Yayasan saja yang diterbitkan," ujarnya.

Perkembangan Ormas

Bila Ery dan Sudarsono berdebat mengenai teknis peraturan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie punya teropong berbeda. Dalam kehidupan berdemokrasi, Jimly mengatakan ada tiga aspek yang memiliki porsi sama besar. Ketiga aspek itu adalah masyarakat madani (civil society), negara, dan pasar. "Oleh karenanya dalam melaksanakan demokrasi, kita harus melihat konfigurasi negara," jelasnya saat Pelantikan Pimpinan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), bulan Maret 2008.

Seperti dilansir dalam situs mahkamahkonstitusi, Jimly menyoroti perkembangan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini mengungkapkan, dalam sektor civil society, bangsa Indonesia merupakan negara yang paling banyak memiliki Ormas. "Di Saudi (Arab Saudi,-red) tidak ada Ormas. Begitu pun di Eropa, LSM baru ada setelah adanya revolusi Perancis dan revolusi industri di Inggris. Sehingga bisa dikatakan sejarah Ormas di Eropa datang belakangan setelah adanya organisasi negara," paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: