UU Minerba Dinilai Menguntungkan Kelompok Tertentu
Terbaru

UU Minerba Dinilai Menguntungkan Kelompok Tertentu

Revisi UU Minerba dianggap melindungi kepentingan pemodal, bukan kepentingan masyarakat umum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Narasumber diskusi bertema 'Pernyataan Terbuka Sikap #BersihkanIndonesia Terkait Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Periode Jabatan Presiden dalam Konteks Demokratisasi Energi', Jumat (18/3/2022). Foto: ADY
Narasumber diskusi bertema 'Pernyataan Terbuka Sikap #BersihkanIndonesia Terkait Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Periode Jabatan Presiden dalam Konteks Demokratisasi Energi', Jumat (18/3/2022). Foto: ADY

Sejumlah UU yang diterbitkan pemerintah dan DPR kerap menuai protes masyarakat. Sebut saja, revisi UU KPK, UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Peneliti ICEL, Grita Anindarini, mengatakan banyak masyarakat yang menolak berbagai UU tersebut tapi tetap disahkan. Salah satunya, UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pertama kali membaca UU No.3 Tahun 2020, Grita tak habis pikir ada UU yang yang memberi jaminan kepada segelintir orang. Misalnya, ada ketentuan yang memberi perpanjangan kontrak secara otomatis kepada perusahaan tambang. Putusan MK terkait uji materi UU No.3 Tahun 2020 menganulir ketentuan itu dan menyebut antara lain Pasal 169A ayat (1) sepanjang frasa “diberikan jaminan” bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan.”

Sebaliknya, ketentuan yang melindungi masyarakat malah dihapus. Misalnya hak masyarakat untuk mempertahankan tanahnya. Dalam UU No.4 Tahun 2009 masyarakat berhak mengajukan keberatan. “Tapi ketentuan yang memberikan hak kepada masyarakat itu malah dihapus lewat UU No.3 Tahun 2020,” kata Grita dalam diskusi bertema “Pernyataan Terbuka Sikap #BersihkanIndonesia Terkait Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Periode Jabatan Presiden-dalam konteks Demokratisasi Energi”, Jumat (18/3/2022).

Baca:

Begitu juga UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus hak masyarakat untuk mengajukan keberatan dalam proses amdal. Keterlibatan masyarakat dalam proses amdal juga dipersempit hanya masyarakat yang terdampak langsung. Hal serupa juga terjadi dalam pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dimana substansinya memberikan karpet merah kepada kepentingan pemodal.

“Energi batubara dan produk turunannya selain masuk dalam proyek strategis nasional juga diberikan kemudahan melalui bungkus energi baru dan terbarukan,” beber Grita.

Dia menilai sejumlah regulasi tersebut menunjukan ketentuan yang sebelumnya ilegal malah dilegalkan. Padahal, sebuah regulasi idealnya tidak hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, tapi menjamin hak masyarakat secara umum. Kebijakan tersebut berdampak pada banyak hal, antara lain bencana ekologis.

Tags:

Berita Terkait