UU Koperasi Masih Mewarisi Tradisi Lokal
Aktual

UU Koperasi Masih Mewarisi Tradisi Lokal

ANT
Bacaan 2 Menit
UU Koperasi Masih Mewarisi Tradisi Lokal
Hukumonline

Direktur Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia Suroto menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian masih mewarisi tradisi kolonial.

"UU tersebut tidak disusun dengan melihat praktik terbaik dari anggaran dasar dan rumah tangga koperasi yang berhasil dan mandiri, kemudian membuat perlindungan bagi mereka," kata Suroto dalam diskusi terbatas "Menyikapi UU Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) 2012" di Jakarta, Senin (21/1).

Menurut dia, campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar masih terlihat kental.

"Per definisi yang diatur pada Pasal 1 Ayat (1), koperasi diterjemahkan sebagai badan hukum sebagai subyek yang tidak ada bedanya dengan badan-badan usaha lainnya," ujar dia.

Dengan demikian landasan dari UU ini adalah asas perseorangan yang terjemahannya tidak ada bedanya dengan perusahaan seperti persero.

Ia mengungkapkan penyertaan modal dari luar (Pasal 75) yang tidak ada pembatasnya tentu mengancam kemandirian koperasi dan menjadikan anggota sebagai obyek pinjaman pemilik modal besar.

Selain itu, lanjutnya, pengurus yang dapat dari luar anggota sepenuhnya (Pasal 55) dan pengawas yang berfungsi sebagai lembaga super body (Pasal 48) bisa dengan mudah mendorong swastanisasi koperasi dan kepentingan koperasi keluar dari aspirasi anggotanya.

"UU ini juga tidak jelas apakah bersifat lex generalist (umum) atau lex spesialist (khusus)karena mengatur hal-hal secara rigid dalam jenis koperasi simpan pinjam (Bab X Pasal 80-95) dan justru meniadakan pasal penting seperti sanksi bagi pelanggaran prinsip koperasi," kata dia.

Hal ini jelas membuat undang-undang ini tidak imperatif dan mengarah kepada potensi munculnya perusakan jati diri koperasi dan mendorong kegagalan koperasi seperti saat ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: