UU Kesehatan Memperluas Tanggung Jawab Hukum RS
Terbaru

UU Kesehatan Memperluas Tanggung Jawab Hukum RS

Sebelumnya RS hanya bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang timbul atas kelalaian tenaga kesehatan. Kini, RS bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang timbul atas kelalaian SDM Kesehatan RS.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Wahyu mencatat selama ini terjadi perdebatan soal pihak yang berwenang mewakili RS dalam pertanggungjawaban hukum. Sebagian berpendapat direktur RS berwenang mewakili kepentingan RS dalam pertanggungjawaban hukum. Tapi ada juga pandangan yang menyebut Direktur RS tidak sepenuhnya dapat diminta pertanggungjawaban.

Sebab ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawab dokter, terutama dokter penanggung jawab pasien. Bahkan beberapa pendapat menyatakan Direktur RS tidak dapat sepenuhnya diminta pertanggungjawaban hukum karena dalam manajemen RS ada beberapa Direktur dan tidak semua bertanggung jawab di bidang medis.

Dari berbagai perdebatan tentang pertanggungjawaban RS itu, Wahyu menyimpulkan dari berbagai putusan pengadilan intinya RS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terjadi di RS. Doktrin vicarious liability yakni apabila penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut melibatkan tindakan medis. Doktrin central responsibility, bila penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut melibatkan tindakan medis.

Dalam kegiatan diskusi yang sama Managing Partner Makarim & Taira S, Maria Sagrado, mengatakan ada beberapa ketentuan UU 17/2023 yang penting dicermati pelaku usaha. Antara lain tentang identifikasi risiko terhadap diversifikasi kegiatan Rumah Sakit (RS) melalui kegiatan usaha lain di sektor kesehatan.

Maria melihat UU 17/2023 kurang mengatur lengkap RS, tidak seperti sebelumnya dalam UU No.44/2009. Tapi UU 17/2023 lebih mengatur lebih banyak tentang RS dengan fungsi pendidikan. Pasal 187 UU 17/2023 mengatur tentang RS pendidikan yang intinya RS dapat ditetapkan menjadi RS Pendidikan oleh Menteri Kesehatan. RS Pendidikan berfungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta pendidikan berkelanjutan multi profesi.

“RS Pendidikan ini kalau saya lihat kenapa dia detail dalam UU 17/2023 karena pemerintah mau menekankan untuk mencetak lebih banyak dokter spesialis dan sub spesialis,” ujar Maria.

Secara umum UU 17/2023 mengatur fungsi RS yakni sebagai pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, dan subspesialistik. Kemudian fungsi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan. Bahkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan Maria mencatat RS dapat memberikan pelayanan telekesehatan (telehealth) dan telemedisin (telemedicine) baik secara mandiri atau bekerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tags:

Berita Terkait