UU Kepailitan Dianggap Merugikan Buruh
Berita

UU Kepailitan Dianggap Merugikan Buruh

Kalau suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, yang harus didahulukan pembayarannya adalah upah dan hak-hak pekerja.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Lantaran menganggap ketentuan UU Kepailitan merugikan kepentingan buruh, FISBI menempuh langkah hukum berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Yang dimohonkan untuk diuji adalah ketiga pasal di atas – 55 ayat (1), 59 ayat (1) dan 138. Hingga kini, permohonan ini belum disidangkan.

 

Bukan yang pertama

Berdasarkan catatan hukumonline, permohonan pengujian materi UU Kepailitan dan PKPU bukan kali ini saja diajukan. Jauh sebelum permohonan FISBI disidangkan, Mahkamah Konstitusi sudah memutus beberapa permohonan sejenis. Permohonan judicial review terakhir atas UU No. 37/2004 datang dari Tommi S. Siregar dan kawan-kawan. Permohonan ini tercatat pada Desember 2005. Permohonan mereka berkaitan dengan tugas kurator akhirnya ditolak.

 

Sebelum itu, Mahkamah Konstitusi menyidangkan tiga permohonan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI), Aryunia Candra P, dan Suharyanti. Ketiga pemohon antara lain mengkritik pasal 223 dan pasal 224 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU. Sebagian materi permohonan mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

 

Permohonan judicial review baru diajukan. Kali ini, yang maju adalah kalangan buruh. Tinggal menunggu kapan perkara ini disidangkan. 

 

Tags: