Nur Syamsi menjawab dalam hal kedua-duanya bisa digunakan. Ia mengamini bahwa dalam praktek, ada yang berpendapat hukum formil atau acara memang tak bisa diprogresifkan. Tak bisa diganggu gugat. Namun, ia tak sepakat dengan pendapat ini. Ini kan kait berkait. Kalau materil saja tak didukung hukum formil kan tak bisa, tuturnya.
Selain itu, terkait asas lex specialis legi generali yang digunakan ahli pemohon, Nur Syamsi punya dalil yang berbeda. Ia menggunakan asas lex posteriori derogat legi priori. Yaitu, UU yang terbaru mengesampingkan UU yang lama. Dalam hal ini, Nur Syamsi menganggap UU Kekuasaan Kehakiman lebih dulu dari KUHAP. Sehingga sangat wajar bila UU Kekuasaan Kehakiman yang didahulukan.