Menurutnya, objek jaminan dapat dimungkinkan dijual atau dieksekusi sepanjang debitur melakukan wanprestasi. Sementara hasil penjualannya peruntukannya dipergunankan melunasi kewajiban debitur. Bila terdapat sisa dari penjualan, maka menjadi keharusan untuk dikembalikan ke pihak debitur. Dengan demikian, eksekusi diperuntukan dalam memenuhi kewajiban debitur sesuai perjanjian. “Bukan merampas hak milik debitur secara semena-mena,” ujarnya.
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Alfeus Jebabun menilai sekalipun sifat dari jaminan fidusia memiliki kekuatan parate eksekusi, akta jaminan yang telah terdaftar dapat langsung dieksekusi. Untuk dapat menghalangi eksekusi jaminan fidusia, debitur seringkali melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).