DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU. Awal tahun 2024 beleid itu telah diberikan nomor dan diundangkan melalui UU No.1 Tahun 2024. Ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambah. Misalnya ketentuan Pasal 13 mengubah aturan tentang penyelenggara sertifikasi elektronik.
Beberapa hal yang diatur antara lain setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Penyelenggara itu harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemiliknya.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Tapi ketentuan itu dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia. Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” begitu bunyi pasal 13 ayat (6) UU 1/2024.
Baca juga:
- DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru
- Keberpihakan UU ITE Terbaru Terhadap Perlindungan Anak
- UU ITE Terbaru Dinilai Sebagai Milestone Indonesia Menuju Kedaulatan Digital
Jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Indonesian Law Digest di https://pro.hukumonline.com/c/law-digest
Kemudian disisipkan Pasal 13A mengatur 8 layanan yang dapat diselenggarakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Pertama, tanda tangan elektronik. Kedua, segel elektronik. Ketiga, penanda waktu elektronik. Keempat, layanan pengiriman elektronik tercatat.