UU ITE Tak Seharusnya Jerat Korespondensi Pribadi
Berita

UU ITE Tak Seharusnya Jerat Korespondensi Pribadi

Korespondesi adalah ranah privat dan kebebasan setiap individu.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

HR dan FR yang saat itu sedang berkorespondensi lewat aplikasi pesan singkat dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE hanya karena muatan percakapan mereka mengandung hal-hal yang bersifat susila. Percakapan pribadi mereka kemudian dilaporkan sebagai bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam UU ITE. Namun akhirnya kasus ini diberhentikan saat sampai di proses penyidikan.

 

Namun, Teguh juga berpandangan bahwa korespondensi merupakan hak privat meski tidak diatur di dalam UU ITE. “Sepanjang tidak melanggar aturan perundang-undangan, hak atas rekaman korespondensi menjadi milik kedua belah pihak, kecuali diperjanjikan lain sebelumnya oleh kedua belah pihak,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait