Menurut dosen pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda perbedaan berat pemidanaan itu wajar. Ia menilai, distribusi informasi lewat elektronik relatif lebih cepat dan covering yang amat luas. Lain halnya dengan cetak yang relatif memakan waktu dan luas sebaran informasi terbatas. Internet bisa menyebar tak terbatas. Efek dari penyebaran yang tak terbatas itu kan juga lain, jelas Chaerul.
Chaerul menambahkan, untuk menjerat pidana terhadap pers yang menyebar informasi lewat jaringan elektronik, asas yang berlaku tetap lex specialis derogat legi generalis. UU Pers, menurut Chaerul, masih tetap merupakan aturan khusus untuk memidanakan kesalahan yang dilakukan oleh pers.