UU Hak Cipta Belum Bisa Melindungi Karya Arsitektur
Utama

UU Hak Cipta Belum Bisa Melindungi Karya Arsitektur

Di Indonesia, belum ada kasus hukum seorang arsitek mempersoalkan plagiarisme arsitek lain terhadap bangunan yang dibuatnya. Apa yang salah?

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, lanjut Belinda, UU Hak Cipta belum menjelaskan penentuan similaritas substansial sengketa karya arsitektur. Sehingga, belum ada tolak ukur suatu karya dapat dinyatakan sebagai bentuk plagiarisme. Ia berharap hal ini dapat diatur dalam revisi UU Hak Cipta.

 

Prof Valerine JL Kriekhoff, salah seorang penguji, mempertanyakan bila seandainya kasus sengketa hak cipta karya arsitektur ini benar-benar bermuara ke pengadilan. “Apakah, menurut saudara, para hakim di Pengadilan Niaga sudah benar-benar siap mengadili perkara tersebut?” tanya wanita yang juga berprofesi sebagai hakim agung ini. 

 

Belinda mengatakan perlunya sosiliasasi penentuan similaritas substansial atas sengketa karya arsitektur kepda hakim-hakim baik di Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung, dan juga termasuk Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) selaku organisasi profesi. Ia mengatakan bila ada kasus yang bermuara ke pengadilan, maka hakim bisa menghadirkan ahli yang bisa menilai adanya kesamaan bentuk bangunan. 

 

Self Plagiarisme

Belinda juga mengatakan seharusnya UU Hak Cipta juga mengatur self plagiarisme. Yakni, plagiarisme atas karya sendiri. Ia memberi contoh bangunan Menara Imperium, di bilangan Kuningan (Jakarta) dan bangunan Menara Global.

 

Dua bangunan yang terlihat sangat mirip ini memang dibuat oleh seorang arsitek. “Situasi ini melahirkan pertanyaan, apakah seorang arsitek selaku pencipta atau pemegang hak cipta –apabila tidak diperjanjikan lain-, boleh membangun karya arsitektur yang sama untuk pengguna jasa lainnya?” ujar Belinda.

 

Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta secara tegas menyebutkan bila seorang penciota telah menyerahkan ciptaannya kepada pembeli maka sepenuhnya ciptaan itu menjadi milik si pembeli. Lalu, apakah bisa ditafsirkan telah terjadi ‘penyerahan’ begitu karya si arsitek berpindah tangan kepada si pembeli? Menurut Belinda, (revisi) UU Hak Cipta yang seharusnya bisa menjawab hal ini.

Tags: