UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Ini Kata PP INI
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Ini Kata PP INI

Peran notaris tetap penting baik sebelum ataupun sesudah pendirian perseroan perorangan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2). Menurutnya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability.

“Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” ujar Yasonna.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris. “Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik,” ucap Yasonna. (Baca: Ikatan Notaris Indonesia Sarankan Pendirian UMKM dan Startup Berbentuk PT)

Ke depan menurutnya dengan banyaknya UMK yang berbadan hukum, dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. Misalnya, ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan/atau akses perbankan tentu akan memerlukan akta notaris sehingga menjadi lapangan jasa baru.

Yasonna menambahkan, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu. 

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi. Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19. Kebijakan ini menurutnya merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujar Cahyo.

Saran

Ketua Bidang Ristek PP Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Aulia Taufani, mengatakan apa yang dikeluarkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang menyatakan ada satu jenis perseroan usaha kriteria mikro dan kecil atau yang disebut perseoran perorangan. Jenis perseorangan perseorangan ini proses pendiriannya dapat dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Dan dalam pembahasan aturan turunan tersebut, PP INI mengusulkan dua poin. Pertama, kebutuhan masyarakat tidak hanya pendirian tapi bagaimana jika sudah mendapat ijin pendirian badan hukum perseroan itu bisa interaksi pihak ketiga. Misalnya, membeli properti seperti ruko ataupun meminjam uang di bank yang biasanya akan ditanya mengenai surat pendirian perseroan.

“Di sini perlu edukasi pihak ketiga dia punya bukti pendirian badan hukum perseroan,” ujar Aulia ketika dihubungi Hukumonline melalui sambungan telepon.

Kedua, ketika orang perorang tersebut mendirikan perseroan berarti interaksi yang dilakukan sepihak. Aulia mengkhawatirkan nantinya pendiri perseroan perseorangan itu mengisi form pendirian tidak sesuai dengan data sebenarnya atau tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang dimaksud. Dan di sini peran notaris sangat diperlukan untuk memberi saran maupun masukan.

“Tidak bisa serta merta notaris tidak ada hanya semata mata pendirian PT ini tidak perlu akta notaris, opsi datang ke notaris jadi satu keniscayaan dalam praktek ada beberapa pilihan. Kalau pilihan PT perorangan kita notaris silakan login begini, daftar begini,” terangnya.

Selain itu, peran notaris juga penting setelah pendirian perseroan. Misalnya jika perseroan perorangan itu membutuhkan tambahan modal dari pihak lain maka notaris bisa memiliki peran untuk membantu.

“Lalu PT ini harus memenuhi syarat mikro dan kecil, ada kriterianya. Untuk menguji itu dia ada laporan keuangan dan harus disampaikan ke Kemenkumham secara berkala, anda dikasih kemudahan tapi ada kewajiban. Kalau melalui notaris perusahaan biasa enggak ada tuh laporan-laporan begitu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait