Pemerintah juga telah mengidentifikasi sejumlah 1.211 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) yang secara berkala dan berkelanjutan akan terus dilakukan penyederhanaan. “Kementerian Investasi/BKPM dapat terus mendorong seluruh perizinan yang sifatnya online,” ujar Menko Airlangga.
Adapun pelaksanaan PP Nomor 6 Tahun 2021 adalah untuk memastikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Teknis lainnya dapat melayani pengajuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS secara cepat, sederhana, dan pasti.
“Pemerintah mencatat bahwa beberapa hal yang diperlukan antara lain penyempurnaan sistem terus- menerus yang berbasis komunikasi dengan seluruh stakeholder, dan juga kita melihat bahwa proses yang cepat, sederhana, pasti, hal ini akan mendorong kepastian di bidang investasi,” pungkas Menko Airlangga.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan penerapan OSS dapat mengurangi risiko korupsi dalam perizinan usaha. Hal ini karena OSS menghilangkan pertemuan fisik perizinan usaha.
“Khusus di Kementerian Investasi saya tidak pernah ketemu dalam urus perizinan. Kami sangat transparan. Jadi, OSS ini adalah instrumen tepat untuk menangkal praktik-praktik yang membuat ekonomi tinggi. Tidak ada lagi pertemuan-pertemuan. Kami berkolaborasi untuk mengawal semua instrumen,” jelas Bahlil.